Senin, 05 Mei 2014

Jokowi Belum Berencana Ajukan Izin Capres ke Presiden

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan sampai saat ini dirinya belum berencana mengajukan izin mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Belum, nanti," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Mantan Walikota Solo ini mengungkapkan sampai saat ini dirinya masih menyusun surat izin nonaktif sebagai Gubernur DKI.
"Belum. Semua itu masih disiapkan nanti, baik yang cuti dan yang nonaktif," tutur Jokowi.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Joko Widodo harus mengantongi izin Presiden SBY sebelum mendaftar jadi capres PDIP pada 18 Mei mendatang. Ada banyak hal yang harus ditempuh Jokowi sebelum melenggang ke Pilpres 2014.
Permendagri No.13 Tahun 2009 mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 9 Permendagri ini mengatur Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
Sedangkan tata cara pengajuan izin diatur di Bab V, tepatnya pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.  [tribunnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar