Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo
mengatakan sampai saat ini dirinya belum berencana mengajukan izin
mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) kepada Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono.
"Belum, nanti," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Mantan Walikota Solo ini mengungkapkan sampai saat ini dirinya masih menyusun surat izin nonaktif sebagai Gubernur DKI.
"Belum. Semua itu masih disiapkan nanti, baik yang cuti dan yang nonaktif," tutur Jokowi.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Joko Widodo
harus mengantongi izin Presiden SBY sebelum mendaftar jadi capres PDIP
pada 18 Mei mendatang. Ada banyak hal yang harus ditempuh Jokowi sebelum
melenggang ke Pilpres 2014.
Permendagri No.13 Tahun 2009 mengatur izin bagi kepala daerah yang
dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden. Pasal 9 Permendagri ini
mengatur Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden
harus mengajukan permohonan izin kepada Presiden.
Sedangkan tata cara pengajuan izin diatur di Bab V, tepatnya pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009 yang berbunyi:
(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden
harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan
Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil Walikota.
(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum
menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan
sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris
Daerah.
(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden. [tribunnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar