Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Tjahjo Kumolo menyebutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan merestui Joko Widodo maju dalam Pilpres 2014.
"Saya yakin Pak SBY sangat memahami mekanisme dan aturan yang ada,
saya kira niat Gubernur DKI mencalonkan diri jadi presiden, tentunya ada
hak dan kewajiban, sepanjang itu memenuhi aturan yang ada," kata Tjahjo
kepada wartawan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Senin (5/5/2014), dini
hari.
Dirinya menyebutkan, SBY akan mendapatkan masukan dari Menteri Dalam
Negeri dan Mensesneg soal majunya capres dari PDIP tersebut.
"Menurut saya ga ada masalah," katanya.
Seperti diketahui, posisi Gubernur DKI harus dilepaskan Jokowi untuk
maju sebagai Calon Presiden dalam perlehatan Pemilu 2014, namun dirinya
berkewajiban untuk mendapat restu dari Presiden SBY.
Hal tertera dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 48 tahun 2008
tentang pemilihan Presiden, yang berbunyi Gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden
atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Permintaan izin kepada Presiden tersebut dilakukan dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintah.
Dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pilpres, menyebutkan Surat
permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati,
walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden. [tribunnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar