Senin, 05 Mei 2014

PDIP Yakin Presiden SBY Kasih Izin Jokowi Capres

Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) Tjahjo Kumolo menyebutkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan merestui Joko Widodo maju dalam Pilpres 2014.
"Saya yakin Pak SBY sangat memahami mekanisme dan aturan yang ada, saya kira niat Gubernur DKI mencalonkan diri jadi presiden, tentunya ada hak dan kewajiban, sepanjang itu memenuhi aturan yang ada," kata Tjahjo kepada wartawan di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Senin (5/5/2014), dini hari.
Dirinya menyebutkan, SBY akan mendapatkan masukan dari Menteri Dalam Negeri dan Mensesneg soal majunya capres dari PDIP tersebut.
"Menurut saya ga ada masalah," katanya.
Seperti diketahui, posisi Gubernur DKI harus dilepaskan Jokowi untuk maju sebagai Calon Presiden dalam perlehatan Pemilu 2014, namun dirinya berkewajiban untuk mendapat restu dari Presiden SBY.
Hal tertera dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pemilihan Presiden, yang berbunyi Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Permintaan izin kepada Presiden tersebut dilakukan dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintah.
Dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Pilpres, menyebutkan Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.  [tribunnews]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar