Calon Presiden jagoan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo mengklaim tidak ragu menghapus subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Ini terkait dengan tawaran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memangkas porsi subsidi energi dalam lima tahun ke depan.
Bappenas menilai, opsi paling memungkinkan buat mengalihkan subsidi, lewat skema subsidi tetap atau penaikan berkala.
Jokowi, demikian dia biasa disapa, menilai BBM subsidi tidak bisa mendadak dikurangi besarannya. Atas dasar itu, penaikan harga berkala akan lebih strategis.
"Saya kira empat tahun lah, subsidi BBM tadi empat tahun tapi berjenjang. Kurang kurang lalu hilang," ujarnya di sela-sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (30/4).
Mantan Wali Kota Surakarta ini menyatakan subsidi energi harus diarahkan ke masyarakat yang lebih berhak. Terutama, pelaku di sektor pertanian.
Jokowi mengaku tidak ragu menerapkan kebijakan non-populis itu saat terpilih sebagai presiden. Penolakan atas kenaikan harga BBM menurutnya sudah biasa.
"(Akan ada) guncangan ekonomi sosial, tetapi harus. Tapi dengan catatan subsidi itu bisa diberikan kepada yang menerima. Misalnya subsidi untuk petani, subsidi untuk nelayan yang dibutuhkan oleh mereka," kata pria yang datang di acara Bappenas sebagai Gubernur DKI Jakarta ini.
Tahun ini, subsidi energi menyedot porsi Rp 299 triliun di APBN. Kondisi itu dianggap tidak ideal, karena membebani kemampuan belanja pemerintah.
Bappenas, bersama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan serta Dewan Energi Nasional, sedang merancang skema paling tepat. Ketiga lembaga ini bakal mengarahkan presiden baru mengucurkan lebih banyak anggaran kepada pembangunan infrastruktur.
"Saving dari pengalihan anggaran energi itu pasti diarahkan ke infrastruktur. BKF yang lagi ngitung itu, melihat-liha indikasi terhadap inflasi dan macam-macam. Tapi tentu semua akan tergantung presiden baru," kata Direktur Divisi Energi, Sumber Daya Mineral dan Pertambangan Bappenas Monty Girianna.
Bappenas bakal menyerahkan strategi penaikan harga premium dan solar itu melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik, pada September mendatang. Beleid itu akan disahkan presiden terpilih menjadi undang-undang paling lambat Februari 2015. [noe/merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar