Peraturan Pemerintah tentang tata cara pengunduran diri dan pengajuan cuti kepala daerah rupanya tak mewajibkan kepala daerah untuk mundur dari jabatannya karena akan mengikuti pemilihan presiden. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 itu hanya mewajibkan kepala daerah mundur jika mereka menjadi calon anggota DPD, DPR, atau DPRD, seperti tercantum dalam pasal 2.
Sementara itu, pasal 5 dan 6 Peraturan Pemerintah itu menyebutkan bahwa pejabat negara yang berasal dari partai politik berhak mengikuti kampanye dan wajib mengajukan cuti saat kampanye. Cuti kepala daerah harus diajukan ke Menteri Dalam Negeri dan ditembuskan ke Presiden, paling lambat 12 hari kerja sebelum masa kampanye. Adapun lamanya cuti kepala daerah tidak diatur.
Rencananya, Jokowi yang menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan akan mulai cuti pada 18 Mei, saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum. Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Merry Hotma, mengatakan Jokowi tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. "Tidak ada di undang-undang bahwa gubernur harus mundur. Kita sesuai udang-undang saja," kata Merry saat dihubungi pada Sabtu (3/5/2014).
Merry yakin, Jokowi akan menyelesaikan keputusan-keputusan strategis sebelum dirinya cuti untuk kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden. “Saya yakin gubernur tidak akan seceroboh itu. Tentu beliau harus menyelesaikan segala sesuatu yang sifatnya strategis sebelum cuti,” ujar Merry lagi.
Sebelumnya, desakan agar Jokowi mundur dari posisinya datang dari politisi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi. "Jakarta itu ditinggal sejam, dua jam bisa bermasalah. Wagub kan tidak diperbolehkan ambil keputusan strategis sebagai pelaksana tugas," kata Sanusi. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar