Pemprov DKI Jakarta akan ditinggal gubernurnya selama kurang lebih tiga bulan. Mulai 18 Mei, Gubernur Joko Widodo (Jokowi) akan memasuki masa cuti untuk mempersiapkan diri sebagai capres.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sudah mengambil langkah cepat agar program yang sudah disusun bisa diselesaikan sesuai daftar isian pagu anggaran (Dipa) 2014.
"Kita sudah tulis-tulis, dinas ini mesti apa, dinas itu mesti apa. Sudah selesai semua. Hari Senin kita rapim (rapat pimpinan) sebelum beliau (Jokowi) cuti," katanya kepada Republika, Minggu (4/5/2014).
Ahok menjamin selama Jokowi tak ada, program pemprov akan tetap berjalan. "Itu nanti ya, seperti biasa, bisa semua," kata Ahok.
Mantan bupati Bangka Belitung itu mengaku sudah berkoordinasi dengan Jokowi agar program tetap berjalan. Sehingga tidak ada program atau kebijakan yang tak bisa ia ambil alih sebagai wakil gubernur.
Ia pun membantah pendapat DPRD Provinsi DKI Jakarta bahwa, ada beberapa kebijakan atau program yang tidak bisa diambil alih pejabat pelaksana tugas (plt). "Bisa. Kata siapa tidak bisa? Kecuali gubernurnya tidak mau, itu baru repot. Memang Rano dan Atut? Kita beda," kata Ahok.
Namun, ia juga membenarkan adanya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di jajaran pemprov yang mengirimkan surat langsung ke dirinya tanpa tembusan ke Jokowi. Antara lain, Dinas PU terkait surat pengajuan pendampingan BPKP serta Inspektorat DKI dalam pelaksanaan megaproyek Jakarta Emergency Dredging Initiatives (JEDI).
Surat tertanggal 7 April 2014 itu ditandatangan Kadis PU Manggas Rudy Siahaan. Yang tertera di daftar tembusan hanya Wakil Gubernur DKI Jakarta, Plt Sekda, Asisten Sekda bidang Pembangunan, Kepala Biro Sarana Dan Prasarana DKI, Wakil Kadis PU, Sekretaris Kadis PU,dan Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas PU.
"Kamu tanya saja ke dinas PU-nya, kenapa suratnya seperti itu. Biasanya itu kalau mereka mau cepat langsung kasih ke saya. Sama, saya juga lapor ke pak gubernur. Gitu saja, sih," jelas Ahok. [republika]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar