Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Didik Prayitno, mengatakan tidak ada aturan yang menyebutkan kepala daerah dari partai politik perlu mengundurkan diri jika akan mengikuti pemilihan presiden.
"Yang ada, kepala daerah tersebut harus meminta izin kepada presiden sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Didik kepada Tempo, Minggu (4/5/2014).Surat izin ke presiden tersebut, kata dia, ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, seperti tercantum dalam pasal 7 undang-undang itu. Surat izin tersebut harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.
"Surat izin itu yang akan digunakan oleh partai sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan calon ke KPU," ujar Didik.
Selanjutnya, presiden akan memberikan izin dan menerbitkan keputusan presiden. "Dengan begitu, kepala daerah itu otomatis berstatus non-aktif atau diberhentikan sementara," kata Didik. Status non-aktif itu berlaku sampai KPU menetapkan presiden wakil presiden hasil pemilihan umum.
Selama kepala daerah berstatus non-aktif, posisinya akan diisi oleh wakilnya sebagai pelaksana tugas (plt). Namun wewenang plt kepala daerah terbatas. "Mereka tak bisa membuat keputusan strategis, seperti memutasi pejabat atau pegawai," kata Didik.
Menurut Didik, biasanya izin untuk mengikuti pemilihan presiden itu pasti diberikan kepada pejabat yang dicalonkan oleh partai politik. Rencananya KPU membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 18-20 Mei 2014. [Anggrita Desyani/tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar