Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Udar
Pristono dari Eggi Sudjana & Partners Advocates and Counsellor at
Law, kuasa hukum ini adalah "orang" Prabowo, menuding Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) melakukan
pembiaran terhadap kliennya.
Tudingan itu dilontarkan karena kasus dugaan korupsi tersebut
seakan-akan ditujukan hanya kepada Pristono saja. Sementara, kegiatan
pengadaan 656 bus Transjakarta dan bus sedang merupakan perintah dari
Jokowi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) 2012-2017 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI
2013.
“Kalau memang ada kesalahan dalam kegiatan tersebut, mestinya Jokowi
melakukan pembinaan, pencegahan, dan pengayoman terhadap anak buahnya.
Bukannya membiarkan hal itu terjadi begitu saja. Lalu menjerumuskan anak
buahnya ke ranah hukum,” kata Razman Arif, anggota tim kuasa hukum
Pristono di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Dijelaskannya, Pristono ketika itu masih menjabat sebagai Kepala
Dishub diperintahkan sebagai pengguna anggaran (PA) untuk pengadaan
tersebut. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 2082/2012 tentang
penetapan pengguna anggaran/pengguna barang dan jasa dan kuasa penggguna
anggaran/kuasa pengguna barang dan jasa pada satuan kerja perangkat
daerah/unit kerja perangkat daerah tahun anggaran 2013.
Lalu, dalam lampiran Gubernur nomor 2082/2012 menyatakan, pengguna
anggaran (PA) dipegang oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Kuasa pengguna
anggaran (KPA) yakni Sekretaris Dishub kala itu dijabat oleh Drajat
Adyhaksa.
Tugas dan wewenang Udar Pristono dalam SK tersebut hanya dalam
sebatas administratif. Sementara segala teknis proses pengadaan itu
telah dikuasakan ke KPA atau Drajat Adyhaksa.
"Dengan adanya dua surat dari Gubernur tersebut, maka jika terjadi
kesalahan dalam proses pengadaan bus Transjakarta, tidak serta merta
langsung ditanggung oleh KPA dan PA saja. Tetapi juga Gubernur DKI
Jakarta Jokowi sebagai penanggung jawab anggaran daerah," tegasnya.
Seperti diketahui, proses kedatangan bus Transjakarta dan bus sedang
yang diadakan pada 2013 itu berlangsung dua tahap. Tahap pertama tiba di
Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 125 unit. Semua unit itu
telah dioperasikan. Sebelum dioperasikan kondisinya telah ditinjau
langsung oleh Jokowi bersama Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian
Hatta Rajasa.
Tahap kedua 531 unit tiba pada Januari 2014. Dari jumlah tersebut,
hanya 14 unit bus Transjakarta dan bus sedang yang ditemukan rusak dan
berkarat.
"Tahap pertama tidak ada masalah. Tahap kedua barang, jenis dan
spesifikasinya sama. Hanya saja ditemukan 14 unit rusak. Tetapi
diopinikan seakan-akan semuanya rusak," paparnya.
Hingga kini 531 unit bus jenis articulated (gandeng),
single, dan bus sedang itu masih disimpan di pool Ciputat, Tangerang
Selatan dan belum dioperasikan. Padahal telah ada kontrak antara Pemprov
DKI Jakarta melalui Dishub dengan vendor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar