Senin, 26 Mei 2014

Pengacara Udar Serang Jokowi

Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Udar Pristono dari Eggi Sudjana & Partners Advocates and Counsellor at Law, kuasa hukum ini adalah "orang" Prabowo,  menuding Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembiaran terhadap kliennya.
Tudingan itu dilontarkan karena kasus dugaan korupsi tersebut seakan-akan ditujukan hanya kepada Pristono saja. Sementara, kegiatan pengadaan 656 bus Transjakarta dan bus sedang merupakan perintah dari Jokowi yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012-2017 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2013.
“Kalau memang ada kesalahan dalam kegiatan tersebut, mestinya Jokowi melakukan pembinaan, pencegahan, dan pengayoman terhadap anak buahnya. Bukannya membiarkan hal itu terjadi begitu saja. Lalu menjerumuskan anak buahnya ke ranah hukum,” kata Razman Arif, anggota tim kuasa hukum Pristono di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (26/5/2014).
Dijelaskannya, Pristono ketika itu masih menjabat sebagai Kepala Dishub diperintahkan sebagai pengguna anggaran (PA) untuk pengadaan tersebut. Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 2082/2012 tentang penetapan pengguna anggaran/pengguna barang dan jasa dan kuasa penggguna anggaran/kuasa pengguna barang dan jasa pada satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah tahun anggaran 2013.
Lalu, dalam lampiran Gubernur nomor 2082/2012 menyatakan, pengguna anggaran (PA) dipegang oleh Kepala Dinas Perhubungan dan Kuasa pengguna anggaran (KPA) yakni Sekretaris Dishub kala itu dijabat oleh Drajat Adyhaksa.
Tugas dan wewenang Udar Pristono dalam SK tersebut hanya dalam sebatas administratif. Sementara segala teknis proses pengadaan itu telah dikuasakan ke KPA atau Drajat Adyhaksa.
"Dengan adanya dua surat dari Gubernur tersebut, maka jika terjadi kesalahan dalam proses pengadaan bus Transjakarta, tidak serta merta langsung ditanggung oleh KPA dan PA saja. Tetapi juga Gubernur DKI Jakarta Jokowi sebagai penanggung jawab anggaran daerah," tegasnya.
Seperti diketahui, proses kedatangan bus Transjakarta dan bus sedang yang diadakan pada 2013 itu berlangsung dua tahap. Tahap pertama tiba di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara sebanyak 125 unit. Semua unit itu telah dioperasikan. Sebelum dioperasikan kondisinya telah ditinjau langsung oleh Jokowi bersama Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa.
Tahap kedua 531 unit tiba pada Januari 2014. Dari jumlah tersebut, hanya 14 unit bus Transjakarta dan bus sedang yang ditemukan rusak dan berkarat.
"Tahap pertama tidak ada masalah. Tahap kedua barang, jenis dan spesifikasinya sama. Hanya saja ditemukan 14 unit rusak. Tetapi diopinikan seakan-akan semuanya rusak," paparnya.
Hingga kini 531 unit bus jenis articulated (gandeng), single, dan bus sedang itu masih disimpan di pool Ciputat, Tangerang Selatan dan belum dioperasikan. Padahal telah ada kontrak antara Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub dengan vendor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar