Agar proses hukum kasus dugaan korupsi Rp 1,1 trilyun dalam proyek
pengadaan bus TransJakarta tidak dianggap dipolitisi, Gubernur DKI
Jakarta Joko Widodo siap diperiksa Kejaksaan Agung. Kapan saja
keterangannya dibutuhkan, Jokowi akan menyediakan waktu untuk memenuhi
panggilan aparat hukum.
Demikian dikatakan tim kuasa hukum Jokowi, Alexander Lay dan Todung
Mulya Lubis di Rumah Pemenangan Jokowi For President, Jl Cemara No 19,
Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2014).
Kejaksaan Agung saat ini telah
menetapkan Udar Pristono, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem
Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT),
Prawoto, sebagai tersangka.
“Kalau dipanggil Kejagung, saya nyatakan Jokowi siap diperiksa terhadap kasus ini,” kata Todung
Jokowi sebagai Gubernur DKI tidak terlibat secara teknis dalam
pelaksanaan lelang pengadaan sebanyak 656 bus Trans-Jakarta dan bus
sedang. Pelaksanaan lelang melalui e-procurement, jadi tidak ada
komunikasi antara peserta lelang dengan pelaksana lelang.
“Memang tanggung jawab penggunaan APBD ada di tangan gubernur. Tetapi
penggunaan anggaran tersebut dikelola pengguna anggaran yaitu kepala
dinas dalam hal ini Kadishub DKI Jakarta,” ujarnya.
Terkait kesiapan Jokowi diperiksa Kejagung, Alexander Lay menilai
pemeriksaan yang dilakukan Kejagung pasti dilihat dari sisi relevansi
Jokowi dengan kasus tersebut. “Sampai sekarang kasus dugaan korupsi itu,
Kejagung masih belum membutuhkan keterangan dari Jokowi. Karena dia
belum relevan terhadap kasus tersebut,” ungkapnya.
Tetapi sebagai warga negara yang baik, lanjutnya, ketika hukum
menghendaki seseorang dimintakan keterangan terhadap kasus hukum, maka
Jokowi dipastikan siap memenuhi panggilan Kejagung. “Sebagai warga
negara siapa pun ketika hukum menghendaki untuk meminta keterangan, ya
Pak Jokowi siap,” tegasnya. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar