Koordinator Jokowi Advance Social Media Volunteers (Jasmev) Kartika Joemadi mengatakan besok organisasinya akan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum untuk mempertanyakan status kewarganegaraan calon presiden dari Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto. Menurut dia, Prabowo disebut kantor berita Associated Press, pernah meminta menjadi warga negara Yordania.
"Associated Press memberitakan bahwa Prabowo pernah mengajukan kewarganegaraan pada 1998 dan diterima oleh Raja Hussein," katanya saat dihubungi, Minggu (25/5/2014).
Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Konstitusi, katanya, mengatur calon presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tak pernah menerima kewarganegaraan lain karena permintaannya.
Kartika mengatakan, kedatangan Jasmev ke kantor KPU akan mengikutsertakan organisasi relawan Jokowi lainnya seperti Pro-Jokowi, Seknas Jokowi, Posko Perjuangan Rakyat, dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat. Menurut dia, KPU harus menjelaskannya kepada publik agar jelas. "Publik harus tahu status kewarganegaraan beliau apa," katanya.
Kantor berita Associated Press melaporkan Prabowo pernah meminta kewarganegaraan Yordania. Raja Hussein disebut mengabulkan permohonan tersebut pada 10 Desember 1998 melalui dekrit kerajaan.
Rabu lalu, KPU mengatakan akan memeriksa rekam jejak kewarganegaraan Prabowo. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan komisinya pemeriksaan ini akan dilakukan berdasar dokumen. "Tidak sampai melakukan penelusuran langsung ke Yordania," katanya. Belakangan, Ferry mengatakan tak akan mempersoalkan kewarganegaraan Prabowo. Adapun persoalan kewarganegaraan ini harus menunggu laporan dari masyarakat.
Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftarkan diri untuk bertarung di pemilihan tahun ini. Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan empat partai lainnya. Adapun Partai Gerindra dan enam partai lainnya mengusung Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Saat ini KPU masih memproses dokumen persyaratan yang diserahkan calon presiden dan wakil presiden. [Nur Alfiyah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar