Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) belum bisa menentukan jadwal pemberlakuan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di Jakarta.
Alasannya, pemberlakuan ERP masih terkendala aturan-aturan sebagai
payung hukum, baik aturan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun yang
disusun oleh Pemprov DKI sendiri.
“Aturannya tidak memungkinkan ERP dapat segera diterapkan. Ini tadi
justru ramainya di masalah aturan,” kata Jokowi di Balai Kota DKI,
Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Targetnya, ERP diterapkan pada tahun 2013 lalu. Namun, pihaknya tidak
bisa menabrak aturan yang ada, yaitu untuk penerapan jalan berbayar
elektronik ini harus mempunyai payung hukum tersendiri.
Sehingga, bila ada masalah di kemudian hari, maka payung hukum
tersebut akan melindungi Pemprov DKI maupun unit teknis yang akan
menerapkan kebijakan tersebut. Karena itu, pihaknya harus menunggu
aturan hukum itu rampung terlebih dahulu, baru kebijakan itu bisa
diterapkan.
Payung hukum yang dimaksud tidak hanya ada di pemerintah pusat,
seperti undang-undang atau peraturan pemerintah (PP). Tetapi juga ada di
Pemprov DKI Jakarta berupa peraturan daerah (perda) mengenai
retribusinya.
Pengelolaan retribusi ERP sendiri akan dikoordinasikan dengan Dinas
Pelayanan Pajak DKI Jakarta dan untuk penegakkan hukum berada di bawah
wewenang Polda Metro Jaya.
"Aturannya dari pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.
Pemprov DKI sendiri telah meminta revisi Undang-Undang nomor 28/2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB). Sehingga nantinya
pendapatan ERP dapat dialokasi untuk perbaikan sarana dan prasarana lalu
lintas maupun membeli bus sedang dan angkutan kota.
Mantan Wali Kota Solo ini mengharapkan aturan-aturan yang menjadi
payung hukum penerapan ERP dapat segera diselesaikan. Karena kebijakan
ERP sudah sangat mendesak dibutuhkan untuk mengurai kemacetan di Jakarta
yang sudah semakin parah.
“Kita ingin cepat semua rampung. Supaya dapat dilaksanakan ERP segera di Jakarta,” tukasnya.
Seperti diketahui, penerapan ERP akan dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal, area penerapan ERP akan diberlakukan di kawasan
penerapan 3 in 1 dan Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan. Lokasi tersebut
dipilih karena kawasan itu telah dikelilingi tiga koridor bus
Transjakarta, yaitu Koridor I (Blok M-Kota), Koridor VI
(Kuningan-Ragunan), dan Koridor IX (Pinangranti-Pluit).
Tarif yang akan diterapkan berdasarkan kajian sekitar Rp 6.500-Rp
21.000. Namun, kajian itu telah dilaksanakan bertahun-tahun yang lalu.
Maka, kajian saat ini kemungkinan tarif ERP akan naik menggunakan konsep fine tuning atau penyesuaian kemampuan masyarakat dengan harga yang diyakini dapat meminimalisasi kendaraan.
Sumber :
beritasatu.com
Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuturkan kendala yang saat ini menunda penerapan ERP adalah terkait tarif. Yang diinginkan Pemprov, sambung Ahok, tarif ERP dapat disesuaikan dengan jumlah kendaraan yang melewati area ERP.
BalasHapus“Kita menginginkan ERP adalah untuk mengontrol jumlah kendaraan di sebuah jalan bukan pajak. Bukan seperti tol. Jadi kalau retribusi, enggak bisa naik turun (tarif). Saya kan maunya begini, mobil yang lewatnya sedikit turunin harganya. Kalau banyak yang lewat naikin harganya,” kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/8).
Ahok: Penerapan ERP Terkendala Tarif