Kamis, 20 Maret 2014

Digugat Jakarta Baru Sah

Gugatan Tim Advokasi Jakarta Baru terhadap kontrak politik dengan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dianggap sah. Menurut pakar hukum tata negara, Margarito, gugatan hukum berdasarkan kontrak politik itu bisa dilakukan selama memiliki klausul atau pasal yang jelas dalam perjanjiannya. “Kalau ada poin-poinnya berarti perjanjiannya konkret, dan itu memenuhi materi hukumnya,” katanya saat dihubungi, Kamis (20/3/2014).
Sebelumnya anak buah Prabowo yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru menggugat Gubernur DKI Jakarta atas kontrak politik yang ditentukan pada masa kampanye pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 2012 lalu. Jokowi digugat karena dianggap melanggar kontrak tersebut.
Adapun gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadian Negeri Jakarta Pusat.
Margarito mengatakan selama ini kontrak politik tidak memiliki kekuatan hukum yang dilindungi undang-undang. Soalnya, tidak ada klausul yang memiliki parameter yang bisa dihitung sehingga dianggap tidak memiliki kekuatan. Kontrak politik itu baru sah jika memiliki klausul yang riil dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Kalau bisa diukur, kontrak politik itu sah. Tapi kalau cuma berjanji akan melakukan sesuatu dianggap tidak riil,” ujar dia. Margarito mengatakan sembilan pasal yang ditandatangani oleh Jokowi dan tim Jakarta Baru dalam kontrak itu menjadi klausul yang riil dan bisa dipertanggungjawabkan. Dia juga mengatakan kontrak itu juga bisa sah secara hukum jika unsur yang diisyaratkan adalah sesuatu yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum.
Margarito mengatakan sembilan poin kesepakatan itu membuat gugatan yang dilakukan tim advokasi tersebut sudah otentik secara hukum. Kini yang perlu dilakukan oleh para penggugat adalah memperkuat keterangan para saksi untuk meyakinkan hakim. Adapun untuk kontrak politik itu, Margarito menyatakan Jokowi bisa saja digugat karena dianggap ingkar janji.
Gugatan itu juga memenuhi unsur hukum selama dilakukan secara sadar, dikehendaki oleh dua pihak yang bersepakat, tidak ada paksaan, serta memiliki obyek hukum yang jelas. “Jadi tinggal diperkuat dari para saksi, setelah itu biarkan hakim yang mengkonstruksi secara hukum,” ujarnya. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Sah Perjanjian.
Dia pun menyatakan mengapresiasi langkah yang diambil para penggugat terkait dengan kontrak tersebut. Menurut dia, cara itu diyakini akan bisa memperbaiki iklim politik pada masa mendatang. Salah satunya adalah mengurangi aksi politikus yang kerap menjadikan jabatan sebagai batu loncatan. “Biar tidak datang dan pergi begitu saja terhadap sebuah jabatan,” kata Margarito.

Sumber :
tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar