Berikut ini perincian perjanjian itu.
- Memperjuangkan pendidikan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin.
- Memperjuangkan pelayanan kesehatan gratis dan berkualitas untuk rakyat miskin.
- Memperjuangkan perumahan murah, layak, dan manusiawi untuk rakyat.
- Memperjuangkan transportasi modern, murah, dan massal untuk rakyat.
- Memperjuangkan harga sembako murah dan terjangkau.
- Memberikan pinjaman atau kredit mikro tanpa angunan untuk pembangunan usaha ekonomi rakyat.
- Memaksimalkan pembangunan drainase dan kanal yang terhubung satu sama lain untuk menangkal banjir.
- Menggratiskan dan mempermudah akses rakyat miskin terhadap layanan administrasi kependudukan (KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dll.).
- Mempromosikan ekonomi kerakyatan dengan memprioritaskan pasar rakyat, perlindungan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima (PKL), pembangunan koperasi, dan perlindungan terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam tuntutan yang disampaikan pada Rabu, 19 Maret 2014 kemarin tersebut, Jakarta Baru selaku penggugat memohon agar Majelis Hakin memeriksa perkara dan mengabulkan gugatannya. Selain itu, gugatan yang dinilai memenuhi kriteria untuk diajukan dengan mekanisme class action atau gugatan kelompok tersebut menyatakan Jokowi bersalah karena melanggar asas kepatutan dengan mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta sebelum habis masa tugasnya.
Jokowi digugat agar melaksanakan tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga akhir masa jabatannya pada 2017 nanti.
Sumber :
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar