Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens menilai kubu pendukung Prabowo Subianto tak percaya diri menghadapi pemilu presiden (pilpres) 9 Juli nanti. Menurut Boni, adanya pendukung Prabowo yang menyebarkan surat palsu bertanda tangan Joko Widodo yang isinya meminta Kejaksaan Agung menunda pemeriksaan sebagai saksi kasus Transjakarta menunjukkan kubu capres yang diusung Koalisi Merah Putih itu sudah takut kalah.
"Kampanye hitam itu semakin mempertegas bahwa sejak awal tim Prabowo-Hatta sudah makin takut akan kalah, inferior dan tak punya data. Makanya, caranya adalah berupaya mendongkrak popularitas sendiri sembari berusaha menurunkan elektabilitas Jokowi," kata Boni di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Boni mencatat selama ini ada 25 isu kampanye hitam terhadap Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla (JK), termasuk surat dengan tanda tangan palsu Jokowi. Di sisi lain ada kampanye negatif terhadap kubu Prabowo- Hatta.
Boni menegaskan, kampanye hitam beda dengan kampanye negatif. Kampanye hitam adalah upaya mempengaruhi opini pemilih dengan hal palsu yang seolah-olah nyata. Karenanya ada unsur fitnah dalam kampanye hitam.
Sedangkan negative campaign justru dengan menyodorkan fakta dan data. "Kampanye negatif terhadap Prabowo itu seperti soal dia mencium kuda, isu kewarganegaraan ganda dan tak punya istri," kata Boni.
Sementara dalam kasus surat palsu dari Jokowi yang disebar kader Gerindra, Edgar Jonathan S melalui Twitter, Boni menilai hal itu jelas kampanye hitam. Sebab, pendukung Prabowo berupaya mengaitkan Jokowi dengan kasus dugaan korupsi Transjakarta dengan bukti yang dipalsukan atau diada-adakan.
Boni pun menganggap kubu pendukung Prabowo berupaya lempar batu sembunyi tangan karena mengaku jadi korban kampanye hitam tetapi justru menebar fitnah di berbagai media sosial. Karenanya Boni menganggap laporan kubu Jokowi ke polisi bisa dijadikan momentum untuk melawan praktik kampanye hitam di pemilu.
"Kasus Edgar Jonathan ini adalah momentum bagi aparat hukum untuk membongkar jaringan mafia kampanye hitam," kata Boni.
Seperti diketahui, kemarin (2/6) politisi PDIP Trimedya Panjaitan selaku anggota Tim Advokasi Jokowi-JK melaporkan Edgar Jonathan S ke polisi. Edgar yang disebut-sebut sebagai anggota organisasi sayap Partai Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar) dilaporkan karena diduga menyebarkan fitnah. Pasalnya, Edgar mengunggah sebuah foto surat tentang permintaan Jokowi ke Kejaksaan Agung agar menunda pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek armada Transjakarta.
Foto surat yang seolah-olah ditandatangani Jokowi itu diunggah ke akun @Edgar1107 di Twitter. Karenanya Edgar dilaporkan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan pemalsuan. Edgar dianggap melangar KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. [ara/jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar