Pengamat politik Boni Hargens mengatakan ada pihak yang selama ini mencoba melempar batu sembunyi tangan. Pihak tersebut bertindak seolah-olah dirinya korban kampanye hitam, padahal pelaku sebenarnya.
Boni mengatakan itu menanggapi dilaporkannya Edgar Jonathan S, yang merupakan anggota organisasi Tunas Indonesia Raya (Tidar), sayap Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan TBL/293/VI/2014/Bareskrim. Edgar diduga mengedarkan surat palsu berisi permohonan penangguhan pemanggilan Kejagung kepada Gubernur nonaktif Joko Widodo terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada APBD 2013.
"Selama ini terlihat ada yang lempar batu sembunyi tangan. Bertindak seolah-olah dirinya korban kampanye hitam, padahal pelaku sebenarnya," kata Boni di Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Ia mengatakan tindakan Edgar termasuk black campaign yakni kampanye dengan mengarang 'fakta palsu' untuk menyerang target. Terkait kasus surat palsu itu, Jokowi dicitrakan meminta penangguhan pemanggilan oleh Kejaksaan Agung dan dikaitkan terlibat dengan kasus dugaan korupsi proyek.
"Ini mempertegas bahwa tim Prabowo-Hatta sudah makin takut kalah, bahwa dirinya inferior dan tak memiliki data. Mereka mencoba mendongkrak popularitas sendiri sembari berusaha menurunkan elektabilitas Jokowi," tukasnya.
Boni mendesak aparat penegak hukum serta penyelenggara pemilu seperti Bawaslu memberi perhatian atas banyaknya kampanye hitam terhadap Jokowi.
Sekadar informasi, Edgar dilaporkan dengan pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Ia juga dikenakan pasal 310 junto pasal 311 KUHP atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan media sosial, media cetak dan/atau elektronik dan/atau pasal 27 junto pasal 36 junto pasal 45 junto pasal 45 junto pasal 54 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar