Selasa, 03 Juni 2014

Polri: Pernyataan Jokowi di KPU Bukan Kampanye


Calon presiden dan calon wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK) bisa bernapas lega. Laporan tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang diwakili Habiburokhman soal dugaan curi start kampanye dipastikan mentah.
"Apa yang dilakukan Jokowi tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana diatur dalam UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden khususnya pasal 1 butir 22,” kata seorang sumber di Mabes Polri yang mengikuti kasus yang ditangani Sentra Gakumdu ini.
Butir 22 berbunyi, "kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.”
"Apa yang dilakukan Jokowi tidak bisa dikatakan kampanye karena tidak ada unsur menyakinkan pemilih dengan visi, misi, dan program sehingga tidak bisa memenuhi Pasal 213 dalam UU tersebut,” tegas sumber yang meminta tak disebut namanya itu.
Pasal 213 berbunyi, “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan...”
”Jadi bagaimana mendalilkan itu adalah kampanye di luar jadwal saat apa yang dilakukan Jokowi di KPU tidak bisa disebut kampanye. Kasus ini bukan pidana pemilu,” sambungnya.
Seperti diberitakan, pidato Jokowi usai pengundian nomor urut capres di kantor KPU pada 1 Juni 2014 berbuntut panjang. Sebab apa yang diucapkannya dinilai bermuatan kampanye dan membuat tim Prabowo-Hatta melaporkan hal ini ke Bawaslu pada Senin (2/6) kemarin.
Dalam sambutannya Jokowi mengatakan, "Untuk menuju Indonesia yang penuh harmoni, penuh keseimbangan, pilihlah nomor 2".  [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar