Tim Pemenangan calon presiden dan
calon wakil presiden, Joko Widodo-Jusuf Kalla, meyakini penggalangan
dana untuk pasangan nomor urut dua itu tidak termasuk gratifikasi.
Menurut Anggota Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Eva Kusuma
Sundari, mereka sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
terkait penggalangan dana itu."KPK sudah menyatakan tidak termasuk gratifikasi," kata Eva di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/6/2014).
Meski belum mengetahui uang senilai Rp 2,994 Miliar akan
dialokasikan untuk apa. Namun, Eva memastikan penggalangan dana itu
sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
"Penggalangan dana itu resmi, didaftar ke KPU, diawasi akuntan
publik, dihandle Teten Masduki, dan dilaporkan ke publik," kata dia.
Atas penggalangan dana itu, kata Eva, Komisi Pemilihan Umum
mengingatkan agar pengelolaan menggunakan prinsip kehati-hatian dan
transparansi.
"Pagi ini tercatat Rp2,994 M. Belum diputuskan untuk apa, masih utuh di bank," kata anggota Komisi Hukum DPR itu. [antara]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar