Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan akan memanggil calon presiden
nomor urut dua, Joko Widodo. Pemanggilan untuk mengklarifikasi dugaan
curi start kampanye itu dijadwalkan paling lambat Rabu (4/6) besok.
"Kami
akan panggil calon yang bersangkutan sebab dia yang kampanye, bukan
timnya. Kami berupaya menghadirkan hari ini atau paling tidak dalam satu
atau dua hari ini," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah, Selasa (3/6/2014).
Menurut
Nasrullah, Jokowi diduga melakukan kampanye di luar jadwal yang
ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat rapat plebo terbuka
pengundian nomor urut calon presiden dan wakil presiden di KPU, yang
bersangkutan melontarkan ucapan ajakan memilih. Padahal, kampanye
pilpres baru dimulai Rabu (4/6/2014) besok.
Dalam Pasal 213, UU
42/2008,lanjut Nasrullah disebutkan setiap orang yang dengan sengaja
melakukan Kampanye di luar jadwal waktu dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan. Dan
denda paling sedikit Rp 3 juta tau paling banyak Rp 12 juta.
"Kami
minta sikap kooperatif untuk bisa hadir ke Bawaslu. Kehadiran ini
sesungguhnya bagian untuk melihat apa kita sungguh-sungguh ingin
mengawal pilpres dengan baik," ujarnya.
Tim advokasi pasangan
capres nomor urut 1, Prabowo - Hatta Rajasa sebelumnya juga turut
melaporkan dugaan pelanggaran aturan kampanye tersebut ke Bawaslu.
Mereka meminta Bawaslu segera memangil Jokowi dan menindak tegas sesuai
aturan hukum yang berlaku.
Pada saat pengundian nomor urut,
Jokowi menggunakan waktu tiga menit yang diberikan KPU untuk
menyampaikan sambutan. Capres yang diusung koalisi PDIP, PKB, Partai
Nasdem, Partai Hanura, dan PKPI itu mengatakan, nomor urut dua memiliki
arti mendalam. Menurutnya angka 2 adalah simbol keseimbangan.
"Ada
capres, ada cawapres, ada mata kanan, ada mata kiri, ada telinga kanan,
ada telinga kiri, ada tangan kanan, ada tangan kiri. Semuanya harmoni
dalam sebuah keseimbangan dan untuk menuju kepada indonesia yang harmoni
yang penuh keseimbangan, pililah nomor 2," kata Jokowi. [republika]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar