Senin, 12 Mei 2014

Kasus Transjakarta, Kejagung Belum Akan Periksa Jokowi-Ahok

Jaksa Agung Muda Tindak pidana Khusus Widyo Pramono belum bisa memastikan keterkaitan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus korupsi Transjakarta. Hal ini mencuat, menyusul ditetapkannya mantan Kadis Perhubungan Udar Pristono sebagai tersangka pada korupsi tersebut.
"Pokoknya kita melakukan pemeriksaan yang baik itu yang saya monitor, sepanjang ini belum ada," kata Widyo di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Meski begitu, kata Widyo, tidak menutup kemungkinan bahwa Jokowi-Ahok bisa terkait dalam kasus ini. Namun, pihaknya tidak ingin terburu-buru melakukan hal tersebut.
"Jangan napsu kita tunggu proseduralnya saja," tutupnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka. Udar diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
"Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (12/5/2014).
Selain Udar, kejaksaan juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Pristono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014, dan Prawoto tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.  [ded/merdeka]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar