Senin, 12 Mei 2014

Jokowi Serahkan kepada Proses Hukum atas Penetapan Pristono Sebagai Tersangka

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan banyak berkomentar terkait penetapan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono oleh Kejaksaan Agung.
"Itu wilayah hukum," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di tugu Kunstkring, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Ketika ditanya bagaimana posisi Udar Pristono di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pacapenetapan tersangka, Jokowi mengatakan dirinya belum mengerti harus berbuat apa.
"Ini kan belum divonis. Biarkan wilayah hukum berjalan. Baru ngerti tadi. Nanti, kalau sudah tahu dapat surat tertulis baru saya komentar," ujar bakal calon presiden dari PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus pengadaan bus TransJakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Selain Udar Pristono, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto karena memberikan rekomendasi syarat yang harus dipenuhi dalam pengadaan moda transportasi itu.
"Tim Penyidik kembali menambah jumlah 2 (dua) Tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata  Kepala Pusat Penenrangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi berdasarkan rilis yang diterima Warta Kota, Senin (12/5).
Dia mengatakan bahwa penetapan Udar Pristono berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Sedangkan, penetapan Prawoto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Pristono sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 7 April 2014 dan 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan akhir, Pristono diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya yaitu DA dan ST.
Sebelumnya, pada 24 Maret 2014 lalu, Kejagung menetapkan DA, Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan  DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Sedangkan, ST, staff Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.  [tribun]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar