Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo enggan banyak berkomentar terkait
penetapan status tersangka kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI
Jakarta Udar Pristono oleh Kejaksaan Agung.
"Itu wilayah hukum," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di tugu Kunstkring, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2014).
Ketika
ditanya bagaimana posisi Udar Pristono di Tim Gubernur Untuk Percepatan
Pembangunan (TGUPP) pacapenetapan tersangka, Jokowi mengatakan dirinya
belum mengerti harus berbuat apa.
"Ini kan belum divonis. Biarkan
wilayah hukum berjalan. Baru ngerti tadi. Nanti, kalau sudah tahu dapat
surat tertulis baru saya komentar," ujar bakal calon presiden dari PDI
Perjuangan ini.
Sebelumnya, Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI
Jakarta, Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung
atas kasus pengadaan bus TransJakarta dan angkutan perbatasan terintegrasi bus transjakarta (APTB) senilai Rp 1,5 triliun.
Selain
Udar Pristono, Kejaksaan Agung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi
dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
(BPPT), Prawoto karena memberikan rekomendasi syarat yang harus dipenuhi
dalam pengadaan moda transportasi itu.
"Tim Penyidik kembali
menambah jumlah 2 (dua) Tersangka kembali mengingat terdapat bukti
permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut
dilakukan secara bersama-sama," kata Kepala Pusat Penenrangan Hukum
Kejagung, Setia Untung Arimuladi berdasarkan rilis yang diterima Warta
Kota, Senin (12/5).
Dia mengatakan bahwa penetapan Udar Pristono
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/
Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Sedangkan, penetapan Prawoto
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/
Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014.
Pristono sendiri sudah dua kali
menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada 7 April 2014 dan 9 Mei 2014.
Pada pemeriksaan akhir, Pristono diperiksa sebagai saksi untuk dua
tersangka lainnya yaitu DA dan ST.
Sebelumnya, pada 24 Maret 2014
lalu, Kejagung menetapkan DA, Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI
Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan
Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print –
25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.
Sedangkan, ST, staff
Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa
Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdasarkan
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal
24 Maret 2014. [tribun]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar