Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus pengadaan transjakarta dan bus peremajaan angkutan reguler. Namun, hingga sekarang, dia belum dinonaktifkan dari tugasnya sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gubnernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengaku belum akan mencopotnya. Apalagi untuk memecat yang bersangkutan.
"Biarkan wilayah hukum dulu berjalan. Belum diputuskan toh ya. Belum diputuskan di vonis toh ya," ujar Jokowi kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Sebelumnya, Jokowi dan wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama geram dengan rusaknya bus transjakarta. Padahal bus itu baru beberapa hari sampai di Jakarta. Tak hanya itu, beberapa bus rusak padahal belum uzur.
Mereka bahkan melengserkan Pristono dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan. Dia lalu dimutasi sebagai anggota TGUPP. [Bob/metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar