Rabu, 26 Maret 2014

TKI Kena Pungli, Jokowi Bakal Panggil Kepala Disnaker DKI

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, akan memanggil Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono untuk menindaklanjuti adanya laporan pungutan liar (pungli) terhadap para Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
"Kemarin sudah saya sampaikan di Dinas Tenaga Kerja DKI, masih banyak pungli. Ada laporan ke saya satu orang dikenakan Rp 8 juta kalau mau berangkat. Ini masalah saya sebagai gubernur DKI dan akan saya selesaikan," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Persoalan pungli ini juga dialami oleh Satinah yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Malaysia dan divonis hukuman mati atau membayar denda sebesar 7 juta Riyal atau sekitar Rp 21 miliar. Setelah ditelisik, ternyata Satinah diberangkatkan ke Malaysia melalui Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
dari Jakarta.
"Jadi keluhannya memang bahwa PJTKI  problemnya di Jakarta. PJTKI yang memberangkatkan Satinah ada di Jakarta juga," ucap Jokowi.
Agar kejadian seperti Satinah dan TKI yang bernasib sama di luar negeri, mantan Wali Kota Solo ini mengatakan akan memperketat proses pengiriman TKI, salah satu caranya dengan memperketat izin usaha PJTKI yang ada di Jakarta.
"Nanti kami akan memperketat perizinan, kalau kira-kira izinnya sebagian ada di kita dan kementerian juga. Yang jadi kewenangan saya (DKI) akan saya perbaiki, paling tidak izin usaha ada di sini. Itu yang saya akan perketat. Nanti kalau yang urusan kementerian itu urusannya pusat," ucap Jokowi.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar