Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyangkal telah mengeksploitasi cagar budaya rumah Si Pitung lantaran Joko Widodo (Jokowi) melakukan deklarasi pencalonan presidennya di tempat tersebut.
"PDIP tidak pernah mengeksploitasi cagar budaya rumah Si Pitung," kata Wasekjen PDIP, Hasto Kristianto saat dihubungi Okezone, Rabu (26/3/2014).
Menurut Hasto, yang dilakukan Jokowi itu merupakan bentuk mengenang sejarah, agar tugas yang dijalankan oleh PDIP khususnya Jokowi bisa kembali bergelora sebagaimana ditunjukkan oleh Si Pitung semasa hidupnya.
"Deklarasi sendiri kan dilakukan secara sederhana, dan tidak perlu gebyar-gebyar dengan lambang kebesaran. PDIP menyadari rakyat sedang susah. Maka deklarasi pun disampaikan via twitter, sebagai rasa respect terhadap basis pemilih muda," katanya.
Terlepas hal itu, ia menilai segala kritik yang datang terhadap Jokowi merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Sebelumnya, tokoh Betawi, Eky Pitung, menyebut Jokowi telah melanggar etika adat Betawi dan masyarakat Jakarta karena mendeklarasikan diri menjadi calon presiden dari PDIP di tempat cagar budaya Rumah Pitung.
Jokowi melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 yang berbunyi, "Cagar budaya hanya boleh dimanfaatkan kepentingan agama, budaya, sosial dan pariwisata".
Kemudian, di poin B, lanjut dia, cagar budaya tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan golongan dan kepentingan pribadi.
Sumber :
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar