Rabu, 26 Maret 2014

Jokowi Tak Masalah Digugat ke PTUN

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan jika ada pihak yang mau mengajukan gugatan, terkait proses lelang jabatan kepala sekolah (Kepsek) yang dijalankannya. ia mengatakan, semua proses seleksi dan promosi jabatan terbuka tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada.
"Tidak apa-apa ada yang gugat juga, gugat saja. Kita melakukan sesuatu pasti ada dasarnya," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (26/3/2014).
Jokowi menegaskan, semua proses tidak melanggar Permendikbud No 28 tahun 2010. Dalam Permen tersebut dijelaskan antara lain syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah, jenis pelatihan, dan kompetensi dasar yang harus dimiliki sebelum menjadi kepala sekolah. Selain itu proses lelang jabatan juga dilakukan secara transparan.
"Langgar apa? sudah terbuka seperti itu," tegasnya.
Ia menambahkan semua Kepsek yang terpilih nantinya akan rutin dievaluasi setiap enam bulan. Jika ada yang tidak memenuhi ketentuan, maka akan dimutasi kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mantan kepala dan calon kepala sekolah menggugat Pemprov DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah DKI terkait lelang jabatan kepala sekolah, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2014).
Gugatan dilayangkan karena mereka menilai pelaksanaan lelang jabatan tersebut melanggar aturan perundangan-undangan. Menurut mereka pelaksanaan lelang jabatan kepala sekolah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah.
Dalam peraturan tersebut, salah satunya memuat bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat diklat kepala sekolah.
Selain Peraturan Menteri Nomor 28 tahun 2010, Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2013 menyebutkan bahwa seleksi terbuka calon kepala sekolah adalah memiliki sertifikat kepala sekolah pada jenis dan jenjang sesuai dengan pengalaman sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.

Sumber :
inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar