Rabu, 26 Maret 2014

Jokowi: Segala Sesuatu Pakai Payung, Kalau Enggak Ya Kehujanan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menanggapi gugatan beberapa guru dan mantan kepala sekolah terkait pelaksanaan lelang jabatan kepala sekolah. Menurut dia, pelaksanaan lelang jabatan sudah memiliki payung hukumnya.
"Masa mengerjakan sesuatu enggak ada payungnya? Kalau enggak ada payung, ya kehujanan," kata Jokowi, di Balaikota Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Menurut dia, aksi itu menjadi hak para guru maupun kepala sekolah yang tidak lulus mengikuti lelang jabatan. Pelaksanaan lelang jabatan, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Para mantan dan calon kepala sekolah ini resmi mendaftarkan gugatan di PTUN dengan nomor gugatan 59/G/2014 PTUN-JKT. Tergugat dalam hal ini adalah Pemprov DKI Jakarta dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan karena mereka menilai lelang jabatan kepala sekolah melanggar Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 dan Pergub omor 133 tahun 2013. "Segala sesuatunya pasti ada pegangan dan aturannya. Katanya mau digugat, ya gugat saja," ujar Jokowi.
Di sisi lain, Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Mangga Besar Tuti mengaku kecewa atas pelaksanaan lelang jabatan karena tidak memenuhi aturan dan kriteria.
Dia menilai lelang jabatan tersebut terlalu singkat untuk mengukur kompetensi seseorang untuk dipilih sebagai kepala sekolah. Hal ini karena banyaknya tenaga pengajar yang mengikuti seleksi tersebut, menurutnya, tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Padahal, calon kepala sekolah menurutnya juga harus memiliki sertifikat untuk menduduki jabatan tersebut.
"Selain itu, misalnya punya pengalaman wakil kepala sekolah selama 2 tahun, penilaian kerja harus baik, dinyatakan sehat, ada surat dokter, berkelakuan baik. Dan juga ada rekomendasi kepala sekolah dan pengawas (pendidikan), selanjutnya diseleksi," ujar Tuti.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar