Rabu, 26 Maret 2014

Tanggapan Ahok Tentang "Tuntutan Rumah Si Pitung": Kata Siapa Melanggar Hukum?

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) enggan berkomentar banyak terkait deklarasi pencapresan Joko Widodo (Jokowi) di Rumah Pitung. Aksi ini dianggap melanggar etika dan hukum karena status Rumah Pitung sebagai cagar budaya.
Dengan melakukan deklarasi di Rumah Pitung, Jokowi berpotensi melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan bisa diancam pidana lima tahun penjara.
"Kata siapa kalau melanggar hukum?" kata Ahok di Balai Kota, Rabu (26/3/2014).
Sebelumnya tokoh Pemuda Betawi, Eky Pitung, memaparkan bahwa Jokowi jelas telah melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 yang berbunyi, "Cagar budaya hanya boleh dimanfaatkan kepentingan agama, budaya, sosial dan pariwisata.”
Sehubungan dengan hal ini Ahok hanya berseloroh,”Kalau benar melanggar diproses hukum saja, habis perkara.”


Sumber :
okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar