Organda DKI Jakarta kaget dengan pernyataan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut sudah
ada kesepakatan soal kenaikan tarif angkutan umum sebesar 40 persen.
Sebab dalam rapat yang digelar 25 Juni kemarin, mereka mengaku tak
pernah hadir, sehingga diduga ada yang mengatasnamakan Organda lantas
menyetujui usulan saat itu.
"Saya tidak tahu angka itu (usulan
Jokowi) muncul dari mana, tapi surat yang saya usulkan, angkanya tidak
seperti ini," ujar Ketua Organda DKI, Sudirman, dalam rapat bersama
dengan Komisi B DPRD Jakarta, Kamis (27/6).
Meski merasa
dirugikan, Organda akan menerima besaran usulan kenaikan tarif itu
asalkan Jokowi memenuhi syarat yang mereka ajukan.
"Ada
catatan-catatan tersendiri, kami minta supaya retribusi, trayek, dan KIR
dinihilkan (bebas biaya). Kemudian bunga bank, biaya balik nama dan PPH
dinolkan," jelasnya.
Sudirman menambahkan, untuk tiga item yakni
bunga bank, biaya balik nama, dan PPH yang diminta ditanggung
Kementerian Keuangan. Sedangkan tiga hal lainnya menjadi kewenangan
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan.
"Saya membawahi
semua moda Pak, tapi kalau ini sudah diketok, siap-siap pengusaha gulung
tikar. Usulan saya, silakan menggunakan sesuai dengan Organda yang
tempo hari," tambah Sudirman.
Berikut usulan kenaikan tarif yang
diajukan Organda DKI, untuk bus kecil sebesar Rp 4.250, bus sedang Rp
4.562, dan bus besar Rp 5.850. Akan tetapi, usulan tarif yang muncul
dalam surat Jokowi ke DPRD hanya Rp 3.500, Rp 3.607, dan Rp 5.304 untuk
bus kecil, sedang, dan besar.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar