Kamis, 27 Juni 2013

Organda Terima Kenaikan Tarif Usulan Jokowi Dengan Syarat

Organda DKI Jakarta kaget dengan pernyataan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut sudah ada kesepakatan soal kenaikan tarif angkutan umum sebesar 40 persen. Sebab dalam rapat yang digelar 25 Juni kemarin, mereka mengaku tak pernah hadir, sehingga diduga ada yang mengatasnamakan Organda lantas menyetujui usulan saat itu.
"Saya tidak tahu angka itu (usulan Jokowi) muncul dari mana, tapi surat yang saya usulkan, angkanya tidak seperti ini," ujar Ketua Organda DKI, Sudirman, dalam rapat bersama dengan Komisi B DPRD Jakarta, Kamis (27/6).
Meski merasa dirugikan, Organda akan menerima besaran usulan kenaikan tarif itu asalkan Jokowi memenuhi syarat yang mereka ajukan.
"Ada catatan-catatan tersendiri, kami minta supaya retribusi, trayek, dan KIR dinihilkan (bebas biaya). Kemudian bunga bank, biaya balik nama dan PPH dinolkan," jelasnya.
Sudirman menambahkan, untuk tiga item yakni bunga bank, biaya balik nama, dan PPH yang diminta ditanggung Kementerian Keuangan. Sedangkan tiga hal lainnya menjadi kewenangan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan.
"Saya membawahi semua moda Pak, tapi kalau ini sudah diketok, siap-siap pengusaha gulung tikar. Usulan saya, silakan menggunakan sesuai dengan Organda yang tempo hari," tambah Sudirman.
Berikut usulan kenaikan tarif yang diajukan Organda DKI, untuk bus kecil sebesar Rp 4.250, bus sedang Rp 4.562, dan bus besar Rp 5.850. Akan tetapi, usulan tarif yang muncul dalam surat Jokowi ke DPRD hanya Rp 3.500, Rp 3.607, dan Rp 5.304 untuk bus kecil, sedang, dan besar.


Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar