Kasus korupsi yang marak belakangan terjadi mayoritas dilakukan oleh para pelaku politik dari berbagai partai politik. Mahalnya biaya politik, menjadi salah satu alasan maraknya praktik perampokan uang rakyat.
Capres dan Cawapres Jokowi - Jusuf Kalla (JK) mewacanakan pembiayaan partai politik dari uang APBN. Mereka juga akan merestorasi undang-undang tentang partai politik untuk mendorong pelembagaan partai politik, melalui penguatan sistem kaderisasi, rekruitmen, dan pengelolaan keuangan partai.
"Kami akan mendorong pengaturan pembiayaan partai politik melalui APBN/APBD yang diatur dengan undang-undang partai politik.
Ini adalah konsekuensi dari partai politik yang eksistensinya adalah piranti dasar bangunan demokrasi," tulis Visi dan Misi Jokowi-JK yang diserahkan ke KPU, dikutip merdeka.com, Kamis (22/5/2014).
Jokowi dan JK juga akan menginisiasi reformasi pengaturan pembiayaan kampanye. Hal ini bisa dilakukan melalui perubahan UU Pemilu yang memberikan pembatasan pengeluaran partai bagi kepentingan pemilu.
"Pengaturan ini dimaksudkan agar partai tidak terjebak dalam politik biaya tinggi dan sekaligus membangkitkan kembali semangat voluntarisme."
Sebagaimana diatur dalam UU partai politik, dana parpol diperoleh dari tiga sumber yaitu iuran anggota partai, sumbangan yang tidak mengikat, dan bantuan APBN. Namun bantuan dari APBN sesuai dengan perolehan suara di pemilu. [gib/merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar