Tak mau kalah dengan Eggi Sudjana & Partners Advocates and
Counsellor at Law yang telah menggelar keterangan pers untuk membela
kliennya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono,
kini giliran tim hukum Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) angkat
bicara soal kasus dugaan korupsi bus Transjakarta dan bus sedang
berkarat.
Dari pesan blackberry messenger (BBM) yang diterima redaksi,
menyatakan tim hukum Jokowi Presiden 2014 dari Alex Lay & Todung
Mulya Lubis, akan menggelar jumpa pers untuk menanggapi keterangan pers
yang telah dilakukan tim hukum Udar Pristono.
Keterangan pers yang akan dilakukan tim hukum Jokowi Presiden 2014 digelar di Cemara 19, pukul 15.00.
Seperti yang diberitakan, Pristono yang sudah ditetapkan menjadi
tersangka dalam kasus ini oleh Kejagung, bersama tim hukumnya menggelar
keterangan pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin, Selasa
(21/5).
Dalam jumpa pers tersebut, tim hukum Pristono menilai Wakil Gubernur
DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diperiksa oleh Kejaksaan
Agung (Kejagung) terkait kasus tersebut.
Kasus ini muncul hingga dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung berasal
dari pernyataan Ahok yang kerap kali menuding kliennya melakukan korupsi
dalam pengadaan bus Transjakarta dan bus sedang.
Menurutnya, kalau memang pengadaan bus tersebut telah menimbulkan
kerugian negara, maka 656 bus yang sudah ada tersebut harus disita.
Namun, hal itu tidak dilakukan oleh pihak mana pun. Bahkan 125 unit bus
telah beroperasi, sedangkan 531 unit lainnya masih belum beroperasi di
pool Ciputat.
Ahok sering kali melemparkan opini kepada publik terhadap kasus ini.
Sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kliennya, sebab opini yang
dilemparkan tersebut sering kali berujung kepada fitnah karena hanya
sebuah opini berujung pada persoalan hukum.
Mereka juga menilai kasus ini terjadi karena kelalaian Jokowi sebagai
Gubernur DKI yang membiarkan proses pengadaan berjalan tanpa ada
penanganan yang baik. Karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta Gubernur
DKI Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim khusus yang terdiri dari Badan
Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT), BPK dan Sucofindo. Tim khusus
ini meneliti 531 bus yang masih ada di pool Ciputat.
Tim ini akan merekomendasikan kepada pihak aparat hukum, apakah perlu
ditindaklanjuti atau tidak. Kalau memang itu kasus perdata harus
diselesaikan dengan hukum perdata, bukan hukum pidana. Kalau tim ini
tidak dibentuk, maka akan menjadi preseden buruk bagi pejabat DKI
lainnya. [beritasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar