Kamis, 22 Mei 2014

Kasus Bus Transjakarta Berkarat, Giliran Tim Hukum Jokowi Angkat Bicara

Tak mau kalah dengan Eggi Sudjana & Partners Advocates and Counsellor at Law yang telah menggelar keterangan pers untuk membela kliennya, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Udar Pristono, kini giliran tim hukum Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal kasus dugaan korupsi bus Transjakarta dan bus sedang berkarat.
Dari pesan blackberry messenger (BBM) yang diterima redaksi, menyatakan tim hukum Jokowi Presiden 2014 dari Alex Lay & Todung Mulya Lubis, akan menggelar jumpa pers untuk menanggapi keterangan pers yang telah dilakukan tim hukum Udar Pristono.
Keterangan pers yang akan dilakukan tim hukum Jokowi Presiden 2014 digelar di Cemara 19, pukul 15.00.
Seperti yang diberitakan, Pristono yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini oleh Kejagung, bersama tim hukumnya menggelar keterangan pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin, Selasa (21/5).
Dalam jumpa pers tersebut, tim hukum Pristono menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tersebut.
Kasus ini muncul hingga dilakukan pemeriksaan oleh Kejagung berasal dari pernyataan Ahok yang kerap kali menuding kliennya melakukan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta dan bus sedang.
Menurutnya, kalau memang pengadaan bus tersebut telah menimbulkan kerugian negara, maka 656 bus yang sudah ada tersebut harus disita. Namun, hal itu tidak dilakukan oleh pihak mana pun. Bahkan 125 unit bus telah beroperasi, sedangkan 531 unit lainnya masih belum beroperasi di pool Ciputat.
Ahok sering kali melemparkan opini kepada publik terhadap kasus ini. Sehingga menimbulkan dampak buruk bagi kliennya, sebab opini yang dilemparkan tersebut sering kali berujung kepada fitnah karena hanya sebuah opini berujung pada persoalan hukum.
Mereka juga menilai kasus ini terjadi karena kelalaian Jokowi sebagai Gubernur DKI yang membiarkan proses pengadaan berjalan tanpa ada penanganan yang baik. Karena itu, lanjutnya, pihaknya meminta Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim khusus yang terdiri dari Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT), BPK dan Sucofindo. Tim khusus ini meneliti 531 bus yang masih ada di pool Ciputat.
Tim ini akan merekomendasikan kepada pihak aparat hukum, apakah perlu ditindaklanjuti atau tidak. Kalau memang itu kasus perdata harus diselesaikan dengan hukum perdata, bukan hukum pidana. Kalau tim ini tidak dibentuk, maka akan menjadi preseden buruk bagi pejabat DKI lainnya.  [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar