Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, Boy Bernardi Sadikin mengutarakan tidak masalah, jika nantinya posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta diisi oleh kader Partai Gerindra.
"Ya sudah diambil saja semuanya, tidak apa-apa," ujar Boy di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Namun, Boy yang merupakan anak dari mantan Gubernur DKI Ali Sadikin
ini mengatakan masalah ini sebaiknya mengacu pada mekanisme perjanjian
antara PDI Perjuangan dengan Partai Gerindra.
"Kalau masalah itu tergantung koalisi, ya kami memasrahkan ke
pengurus pusat PDIP. Semuanya sudah ada mekanismenya. Kan ada
undang-undang yang nanti mengaturnya", ucap Boy.
Wacana tersebut mulai mengemuka ketika Jokowi dideklarasikan sebagai
bakal calon presiden oleh PDI Perjuangan. Apabila nantinya Jokowi
berhasil meraih kursi RI 1, otomatis Basuki atau akrab disapa Ahok
diangkat menjadi Gubernur DKI gantikan Jokowi.
Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 26 poin 3 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan, Wakil Kepala Daerah
menggantikan Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya apabila Kepala
Daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat
melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam
masa jabatannya.
Pada poin 4 dijelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai
politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa
18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua)
orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna
DPRD.
Kemudian poin 5, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan
dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih,
kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk
dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Selanjutnya poin enam, dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai
politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus
dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan
belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon
wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Terakhir dalam poin 7, dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal
dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan
masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih,
kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk
dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar