Senin, 17 Maret 2014

NJOP DKI Setinggi Langit, Diskon Bagi Yang Belum Mampu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pada 2014. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi, disesuaikan dengan lokasi wilayah. Rata-rata besaran kenaikan NJOP ini mencapai 20-140 persen.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berjanji bakal memberikan keringanan pada warga yang terbebani. Namun, calon presiden dari PDIP ini, meyakinkan sebelum memberikan keringanan akan mengevaluasinya terlebih dahulu.
"Kalau masih kaget kita berikan keringanan. Kan wewenang gubernur memberi keringanan," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (17/3/2014).
Evaluasi ini dilakukan dengan menggandeng Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan. Jokowi beralasan selama ini terjadi persaingan tidak sehat dalam menentukan besaran NJOP. Sebab, terjadi perbedaan yang sangat signifikan antara harga pasar dengan NJOP.
"Kita memang melihat ada sebuah gap. Antara harga pasar dengan NJOP. Tapi naiknya kan dikit. Misalnya tanah NJOP 1 juta tapi di pasar udah 15 juta. Banyak sekali kayak gitu-gitu," jelasnya
Sebelumnya, kenaikan NJOP bertujuan menyetarakan harga. Sebab perbedaan harga pasar cukup signifikan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, jika tidak dinaikkan maka berpotensi menjadi kerugian negara. Imbasnya, Pemprov DKI Jakarta berpotensi dituduh melakukan korupsi karena membiarkan potensi pendapatan negara berkurang.
"Jadi, kami akan buat aturan, kalau nantinya tidak sanggup bisa mengajukan diskon dan sudah ada Pergubnya. Bahkan, untuk yang menunggak 2012 kemarin kalau mau bayar, tidak akan dikenakan bunga dan akan kenakan diskon 25 persen," kata mantan Bupati Belitung Timur ini.
Berdasarkan data Dinas Pajak Provinsi DKI Jakarta, kawasan dengan nilai NJOP paling tinggi :
  • Di Jakarta Timur NJOP paling tinggi ada di Jalan MT Haryono dengan Rp 20 juta dari Rp 14 juta pada 2013.
  • Di Jakarta Utara ada di jalan Mangga Dua Raya yakni Rp 33 juta dari Rp 16 juta pada 2013.
  • Di Jakarta Barat pada jalan Hayam Wuruk sebesar Rp 30 juta dari Rp 17 juta di 2013.
  • Di Jakarta Selatan pada Jalan Jenderal Sudirman dengan NJOP Rp 66 juta dari sebelumnya Rp 31 juta pada 2013.
  • Di Jakarta Pusat adalah di Jalan MH Thamrin dengan NJOP Rp 68 juta di 2014 dari Rp 33 juta di 2013.
Sementara, NJOP terendah
  • Di Jakarta Utara ada di Jalan Kamal Muara sebesar Rp 464.000 dari Rp 285.000 pada 2013.
  • Di Jakarta Pusat ada di Jalan Tanah Tinggi dengan nilai Rp 1,7 juta dari Rp 1,4 juta pada 2013.
  • Di Jakarta Barat ada di Jalan Kedaung Pulo yaitu Rp 702.000 dari Rp 394.000 pada 2013.
  • Di Jakarta Timur ada di jalan Raya Pondok Gede Rp 1,1 juta dari Rp 900.000 di 2013.
  • Di Jakarta Selatan ada di kawasan Jalan Manggis Dalam II dengan NJOP Rp 1 juta dari Rp 700.000 pada 2013.
Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar