Senin, 17 Maret 2014

APBD DKI Tembus Rp 72 Triliun, Menkeu Puji Jokowi

Menteri Keuangan Chatib Basri datang ke Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/3/2014) untuk menyaksikan penandatanganan kerjasama Direktorat Jenderal Pajak, dengan Pemprov DKI Jakarta. Di hadapan Jokowi, Chatib memaparkan kinerja Kementerian Keuangan, terutama Dirjen Pajak.
"Pak Gubernur, izinkan saya sedikit menyampaikan, dari sekitar Rp 1.676 triliun target pendapatan negara, sebanyak Rp 1.280 triliun di antaranya dari pajak, karena pajak berperan sentral," jelas Chatib di hadapan Jokowi saat menyampaikan sambutan dalam penandatanganan kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Dirjen Pajak di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/3/2014).
"Namun rasanya kita harus mengakui, apa yang kita lakukan masih jauh dari optimal. Tahun lalu, Pak Gubernur pajak kita bertumpu pada penerimaan pajak badan perusahaan tambang dan komoditi, ketika harga tambang menurun, revenue pajak kita menurun. Kita harus cari sumber pajak lain yang tidak selama ini belum sepenuhnya bisa digarap, tambahnya.
Ia juga memuji kinerja Jokowi dalam menggenjot pendapatan daerah. Sehingga dapat meningkatkan APBD 2014 hingga 72 triliun. Di mana sebelumnya hanya Rp 41 triliun.
"APBD DKI Jakarta, ketika Pak Jokowi masuk, sebesar Rp 41 triliun, dan sekarang sudah Rp 72 triliun, bayangkan Pak Fuad (Dirjen Pajak), bisa naik sangat besar. Saya percaya ruang potensi pajak bisa lebih besar, kalau DKI Pak Jokowi bisa dapat Rp 100 triliun, dalam 2 sampai 3 tahun, ini sesuatu yang luar biasa, kalau kita lihat, Pemerintah Daerah lain sangat ketergantungan transfer dari Pemerintah Pusat. Ada daerah yang PAD-nya hanya 3 persen dari APBD, tapi muncul sebagai daerah karena pemekaran," jelas Chatib.
Ia juga memaparkan, bahwa Kemenkeu sudah melakukan penagihan Pajak Usaha Kecil dan Menengah dengan penerimaan Rp 450 miliar. "Saya sudah bilang ke Pak Fuad lebih baik daripada nol. Saya kira langkah yang dilakukan Pemprov DKI dan Dirjen Pajak sangat penting, ujarnya.
Chatib juga berharap Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pelayanan, agar pembayaran pajak dan pelayanan publik terus seimbang. Menurutnya, pembayaran pajak dan pelayanan publik adalah dua hal yang berkaitan erat. Jika orang membayar pajak, namun pelayanan publik buruk, akan menimbulkan keluhan.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar