Jumat, 21 Februari 2014

Sebelum Beri Jaminan, Jokowi Beri Syarat pada PT JM

PT Jakarta Monorel (JM) alami kesulitan pembiayaan. Supaya mendapat modal dari bank, perseroan wajib memiliki surat penjaminan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) memberikan syarat pada PT JM bila ingin memperoleh jaminannya. Dia menyebut ada dua hal yang sampai sekarang masih dinegosiasikan oleh kedua pihak. Khususnya pengembangan kawasan yang dilintasi kereta layang cepat itu.
"Ini perlu pembahasan detail. Mengenai tempat-tempat yang dijadikan lokasi komersial," kata Jokowi ini selepas mengisi seminar di Universitas Siswa Bangsa Internasional, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Satu aspek lainnya adalah finansial closing, soal pembiayaan proyek itu ketika nantinya berjalan. Aspek ketiga adalah status hukum pengerjaan proyek.
Jokowi mengakui, akibat belum lengkapnya dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), PT JM kesulitan mengakses pendanaan. Hal itu membuat mereka tak kunjung membangun jalur monorel selepas groundbreaking Oktober tahun lalu.
Mantan Wali Kota Surakarta ini maklum bila pembangunan monorel makan waktu lama untuk persiapannya. Pemprov DKI memang menginginkan PT JM tak sekadar melanjutkan program infrastruktur mangkrak dari era Gubernur Fauzi Bowo tersebut.
"Ini kan pekerjaan lama, kita ingin lanjutkan, tetapi apapun yang kita membuat baru, jangan hanya yang lama saja," kata Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama sudah mengancam PT JM. Jika realisasi pembangunan meleset dari target tiga tahun, maka hak pengelolaan monorel bakal dialihkan ke PT Transjakarta.
Proyek monorel ini menelan biaya USD 1,5 miliar. Selain dana buat memulai pengerjaan infrastruktur, PT JM juga masih terbelit masalah buat melunasi pembayaran utang pembayaran tiang monorel kepada PT Adhi Karya.
Pemprov DKI telah melayangkan surat ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangungan (BKPP) untuk memfasilitasi pertemuan antara PT JM dan Adhi Karya soal penyelesaian pembayaran tiang.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar