Jajaran Markas Besar Kepolisian RI belum menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan terkait penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).
"Kita belum terima laporan terkait dugaan penyadapan tersebut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Agus Rianto, Jumat (21/2/2014).
Saat ditanya apakah harus menunggu laporan atau Polri yang aktif, Agus menjelaskan penanganan perkara di kepolisian punya mekanisme tersendiri.
Menurut Agus, cara atau mekanisme pnganan perkara di Polri antara lain laporan itu dilakukan oleh korban, orang yang mengetahui mengalami atau oleh Polri.
"Nah, itu mekanisme penanganan perkara oleh Polri," kata dia.
Ia menambahkan, berangkat dari itu nantinya akan ditentukan langkah-langkah selanjutnya. Untuk kasus dugaan penyadapan terhadap Jokowi, memang ada informasi yang beredar di masyarakat.
Karenanya, Agus mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Jajaran yang berkompenten menangani masalah itu sudah melakukan langkah-langkah.
"Kita sudah siap, beliau (Jokowi) pasti sudah mempertimbangkan hal-hal yang perlu dipersiapkan," kata Agus.
Sumber :
jpnn.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar