Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencatat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) berdasarkan laporan yang lama.
Harta kekayaan Jokowi terakhir tercatat pada 28 Februari 2010 yaitu berjumlah Rp18,47 miliar dan 9.483 dolar AS. Jokowi memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sejumlah Rp15,7 miliar yang berada di Kabupateng Sragen, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Boyolali.
Gubernur DKI Jakarta itu pun memiliki 11 mobil dan 1 motor yang bernilai Rp893 juta yaitu mobil Isuzu Panther (2), Izusu (3), Honda City, Mercedes Benz, Nissan Terrano, Daihatsu Espass, Suzuki dan motor Yamaha Vido E. Mantan Walikota Solo itu juga memiliki usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan dan pertambangan senilai Rp1,004 miliar ditambah harta bergerak lain berupa logam mulia, batu mulia dan benda bergerak lain sejumlah Rp689,42 juta.
Harta lain adalah berbentuk giro dan setara kas lain senilai Rp186,724 juta dan 9.843 dolar AS.
Sedangkan harta kekayaan Jusuf Kalla berdasarkan laporan per 16 November 2009 adalah Rp314,51 miliar dan 25.718 dolar AS. Rinciannya, JK yang berlatar belakang pengusaha tersebut memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp91,99 miliar.
Tanah tersebut berada di Kota Makassar, Kabupaten Takalar, Kota Kendari, Kabupaten Gowa, Kota Palu, Kota Pare-pare, Kabupaten Bone dan Kota Jakarta Selatan. JK juga tercatat memiliki alat transportasi senilai Rp225 juta yang terdiri atas mobil Toyota Kijang, Toyota Crown dan Toyota Land Cruiser.
JK yang pernah menjadi Wakil Presiden periode 2004-2009 itu juga memiliki peternakan senilai Rp1 miliar dan harta bergerak lain berbentuk logam mulia, batu mulia dan benda bergerak lain sejumlah Rp538,7 juta. Harta terbesar JK berasal dari investasi surat berharga yang berjumlah Rp220,52 miliar dan ditambah giro dan setara kas lain sebesar Rp224,417 juta dan 25.718 dolar AS.
KPK sebelumnya telah mengingatkan kepada para pihak yang ingin maju sebagai capres dan cawapres untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hal tersebut berdasarkan pasal 5 huruf f dan Pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
KPK juga telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam surat tersebut, KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh capres dan cawapres melaporkan harta kekayaannya terkini yaitu per Mei 2014. Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor.
"KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
KPK juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan dan meminta para capres dan cawapres mengumumkan kepada publik. [antara]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar