"Ketua Umum (Aburizal Bakrie) sudah
menyatakan bahwa tidak ada larangan bahwa kader-kader Golkar dicalonkan
(sebagai capres maupun cawapres). Tapi jika itu terjadi, jika ia di
legislatif atau struktur kepartaian harus mengundurkan diri," kata Idrus
Marham, Senin (19/5/2014).
Saat ini, JK tidak memiliki posisi
apa-apa di Partai Golkar. Hanya saja, kata Idrus, JK dilarang memakai
nama besar partai berlambang pohon beringin terkait keputusan politiknya
menjadi cawapres Jokowi yang diusung PDIP, PKB, Partai NasDem, dan
Hanura.
"Yang bersangkutan tidak boleh menggunakan simbol atau atribut partai (Golkar)," tegasnya. [ris/jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar