Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) telah mendeklarasikan dirinya menjadi calon presiden dari PDIP. Jokowi dinilai telah mengingkari janjinya untuk memimpin Jakarta selama lima tahun.
Selain itu, majunya Jokowi sebagai calon presiden tidak pernah berkonsultasi dengan DPRD DKI Jakarta sebagai mitra gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan. Anggota DPRD DKI Jakarta Maman Firmansyah menilai Jokowi tidak memiliki etika politik dan norma pemerintahan. Alasannya, Jokowi tidak menanggap DPRD DKI ada.
"Dia tidak ada etika politiknya, norma pemerintahan. Jokowi tidak ada basa-basinya dengan DPRD DKI saat mau nyapres. Pamitan dengan dewan pun tidak. Jadi, sama sekali tidak pernah menganggap DPRD DKI itu ada," ujar Maman yang ditemui di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2014).
Politisi PPP menegaskan gubernur dan DPRD merupakan mitra strategis untuk menjalankan roda pemerintahan. Seharusnya, lanjut dia, ada komunikasi yang baik antara Jokowi dan DPRD. "Harus ada komunikasi yang baik. Jangan sampai menafikkan salah satu di antaranya," kata dia.
Ketua Komisi C DPRD DKI ini menjelaskan Jokowi juga tidak mematuhi Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam UU tersebut, gubernur dan wagub berkewajiban menjaga norma dan etika pemerintahan.
"Di Permendagri juga jelas bahwa gubernur berkewajiban menjaga stabilitas pemerintahan," jelas dia.
Menurut Maman, saat ini Jakarta bukan hanya Ibu Kota negara tetapi juga menjadi pusat pemerintahan di Indonesia. Selain itu, Jokowi juga menyerahkan tugas dan wewenangnya secara terbatas ke wagubnya, Ahok.
"Padahal, ada persoalan penting yang harus ditangani. Seperti pada Juni dan Juli nanti ada Paripurna APBD perubahan. Sementara, kewenangan wagub hanya terbatas. APBD perubahan DKI dan penetapan, kan harus dilakukan," pungkas dia. [cob/merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar