Seorang khatib Jumat berinisial SN alias Ocep warga Desa Panyadap Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung dipolisikan oleh Gerakan Indonesia Hebat Kabupaten Bandung.
Ustadz tersebut dilaporkan telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan menyebarkan kebencian, dengan menjelek-jelekan Calon Presiden (Capres) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Widodo (Jokowi) saat ceramah salat Jumat.
Koordinator Gerakan Indonesia Hebat Kabupaten Bandung Decky Hisyanto mengatakan, saat pelaksanaan salat Jumat di Masjid Jami Pusaka Desa Panyadap (25/4/2014) lalu, dalam ceramahnya, SN menyebarkan kebencian dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Saat itu, ia mengatakan, SN menyebut Jokowi adalah antek Yahudi. Jika Jokowi terpilih menjadi Presiden, kata dia, dikhawatirkan akan menjadikan Jalaludin Rahmat sebagai Menteri agamanya. Jika hal terjadi, suatu ancaman bagi ummat Islam.
"Ceramah tersebut sangat merugikan kami dan serta menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Apalagi penceramah ini sebagai ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) artinya dia itu seorang tokoh masyarakat. Seharusnya dia itu bisa menyejukkan dan membuat masyarakat tenang," ujar Decky usai melapor di Mapolres Bandung, Senin (28/4/14).
Decky melanjutkan, semua caci maki dan hujatan SN semuanya tidak benar dan berisi fitnah semata. Karena Jokowi seorang Muslim yang taat. Begitupun dengan keluarga dan lingkungannya. Lagi pula, kata Decky, PDIP sebagai partai beridiologi nasionalis tidak pernah membeda-bedakan agama, suku, golongan apapun.
"Kalau soal Pak Jalaludin Rahmat, beliau sudah pernah melakukan klarifikasi dalam sebuah jumpa pers. Dan tidak ada masalah apapun," katanya.
Lanjut Decky, tudingan SN sangat tendensius dan mengada-ada. Dengan adanya tudingan itu, pihaknya meminta pihak Kepolisian untuk mengusut dan menindaklanjutinya. Karena jika dibiarkan, bisa menimbulkan fitnah dikemudian hari.
"Jika dibiarkan ini menjadi preseden buruk dan mengancam kebebasan demokrasi dan pluralisme di Indonesia," ujarnya. [ito/inilah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar