Senin, 23 Desember 2013

Menkumham Minta Jokowi Ajari Bagaimana Perbaiki Pelayanan Publik

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Senin (23/12/2013) menghadiri acara diskusi Media bertajuk 'Membangun Pelayanan Publik yang Profesional dan Antikorupsi' di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.
Menurut pantauan Jokowi masuk ke dalam auditorium Graha Pengayoman, Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Dirut PT. KAI, Ignatius Jonan dan Walikota Surabaya, Tri Rismaharani.
Dalam diskusi ini, Menkumham Amir Syamsuddin meminta kepada para narasumber yang hadir, termasuk Jokowi untuk memberikan masukan mengenai pelayanan publik yang cepat dan transparan.
"Kami harap pembelajaran dari pengalaman dalam ikhtiar pelayanan publik dari instansi mereka," kata Amir dalam sambutannya.
Sebab, Amir menilai birokrasi dalam pelayanan publik yang ada di Indonesia ini masih penuh dengan penyimpangan, seperti adanya pungutan liar maupun praktik korupsi. Selain itu, lamanya pelayanan publik di beberapa instansi masih dirasakan oleh masyarakat.
"Kami berharap dari diskusi ini mendapatkan motivasi untuk lebih inovatif dalam perbaikan pelayanan publik dan pelayanan yang sifatnya out of the box dalam rangka perbaiki pelayanan publik," tutur Amir.

Menkum HAM Beberkan Layanan Publik 7 Menit dan One Day Service
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin memaparkan capaian di kementeriannya. Dia mengklaim sudah melakukan banyak perbaikan pada unit layanan publik.
"Ini bentuk komitmen kami untuk memberikan pelayanan secara profesional, meminimalisir potensi korupsi dan bebas pungli," kata Amir saat membuka diskusi bertema Membangun Pelayanan Publik yang Profesional & Antikorupsi di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (23/12/2013).
Perbaikan yang dilakukan di antaranya bidang layanan pendaftaran badan hukum perusahaan. Pada bulan Januari 2014, Kemenkum HAM akan meluncurkan layanan pemesanan nama dan pengesahan badan hukum perusahaaan/perseroan terbatas, yayasan dan perkumpulan.
"Proses pendaftaran badan hukum yang awalnya selesai hitungan hari, minggu bahkan bulan, Insya Allah akan selesai dalam hitungan menit dengan menggunakan pendekatan teknologi informasi," jelasnya.
Untuk layanan fidusia online, dilakukan pemangkasan waktu pemrosesan. "Kini selesai dalam hitungan tujuh menit," kata dia. Pemohon juga tidak lagi diharuskan datang ke kantor wilayah melainkan mendaftar dengan sistem online.
Sementara untuk bidang keiimigrasian, Kemenkum HAM sudah melakukan uji coba pelayanan penggantian paspor "one day service" pada kantor Imigrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Juga dibuatkan pelayanan paspor elektronik pada kantor imigrasi terpilih.
Dalam proses rekrutmen calon PNS, Kemenkum HAM lanjut Amir melibatkan pengawas eksternal di antaranta Ombudsman dan LSM juga perguruan tinggi. "Semua tahapan, hasil dan penentuan kelulusan dilakukan secara transparan," imbuhnya.
Bagi Amir perbaikan layanan publik harus diprioritaskan. Birokrasi yang berbelit menurutnya akan menyulitkan masyarakat dan memunculkan pungutan liar. "Kemenkum HAM akan melakukan berbagai perbaikan kualitas pelayanan publik," kata dia.

Sumber :
- tribunnews.com
- detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar