Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta dihapus.
Dalih
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menghapus dinas yang selama ini kerap dikeluhkan warga
yang mengurus izin mendirikan bangunan antara lain demi perampingan.
Dinas ini dilebur dengan Dinas Tata Ruang dan menjelma menjadi Dinas Penataan Kota.
Kepala
Biro Organisasi dan Tatalaksana, Lasro Marbun, mengatakan Jokowi sudah
menyetujui penggabungan tersebut. “Saat ini sedang dibahas dengan
DPRD,” katanya di Balaikota, Senin (23/12/2013).
Lastro mARBUN
mengatakan penggabungan tersebut karena P2B tidak lagi berperan untuk
mengurus perizinan bangunan. “Perizinan sudah menjadi tugas Tim
Pelayanan Satu Pintu (TPST),” ucapnya.
Penghapusan tersebut juga
bagian dari program perampingan sebanyak 1.500 jabatan mulai tingkat
seksi, bidang maupun tingkat dinas.
Tingkat Sudin
Dijelaskan
Lasro, dinas lain yang dirampingkan adalah tingkat sukudinas di
masing-masing wilayah. Contohnya, sudin pariwisata dan sudin kebudayaan
jadi satu sudin (sudin pariwisata dan kebudayaan).Dinas Pelayanan Pajak
yang punya dua sudin digabung jadi satu sudin.
Tadinya, Dinas
Pelayanan Pajak ini akan digabungkan dengan Badan Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (BPKD). “Setelah dibahas lebih dalam, BPKD juga terlalu
luas. Jadi Dinas Pelayanan Pajak tetap dipertahankan. Namun hanya satu
sudin di masing-masing wilayah. Saat ini kan dua sudin,” sambungnya.
Khusus
Dinas Pekerjaan Umum dijadikan dua dinas menjadi Dinas Bina Marga dan
Dinas Tata Air. “Dijadikan dua dinas karena bidang tugasnya terlalu
luas,” tandasnya.
PUNGLI
Triwisaksana, Ketua Badan Legislasi
Daerah DPRD DKI Jakarta, mengatakan masalah tersebut segera dibahas.
Penggabungan Dinas P2B ke Dinas Penataan Kota harus mampu menghapus
pungutan liar (Pungli). “Selama ini, pungli di bidang perizinan ini
sangat kental sekali. Banyak pengaduan warga menyangkut pungli
perizinan di P2B,” tegasnya.
Sementara itu, Didi O Affandi, Direktur
Eksekutif LSM Kasta, mengatakan alih-alih ingin melakukan perampingan,
peleburan ini dikhawatirkan justru rawan terjadi penyalahgunaan wewenang
karena fungsi perencanaan, pengeluaran izin sekaligus pengawasan ada di
satu meja.
Sumber :
Pos Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar