Senin, 23 Desember 2013

Banyak Dikeluhkan, Jokowi Hapus Dinas P2B

Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta dihapus.
Dalih Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menghapus dinas yang selama ini kerap dikeluhkan  warga yang mengurus izin mendirikan bangunan antara lain demi perampingan.
Dinas ini dilebur  dengan Dinas Tata Ruang dan menjelma menjadi Dinas Penataan Kota.
Kepala Biro Organisasi dan Tatalaksana, Lasro Marbun, mengatakan  Jokowi sudah menyetujui penggabungan tersebut. “Saat ini sedang dibahas dengan DPRD,” katanya di Balaikota, Senin (23/12/2013).
Lastro mARBUN mengatakan penggabungan tersebut karena P2B tidak lagi berperan untuk mengurus perizinan bangunan. “Perizinan sudah menjadi tugas Tim Pelayanan Satu Pintu (TPST),” ucapnya.
Penghapusan tersebut juga bagian dari program perampingan sebanyak 1.500 jabatan mulai tingkat seksi, bidang maupun tingkat dinas.

Tingkat Sudin
Dijelaskan Lasro, dinas lain yang dirampingkan adalah tingkat sukudinas di masing-masing wilayah. Contohnya, sudin pariwisata dan sudin kebudayaan jadi  satu sudin (sudin pariwisata dan kebudayaan).Dinas Pelayanan Pajak yang punya dua sudin digabung jadi satu sudin.
Tadinya, Dinas Pelayanan Pajak  ini akan digabungkan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD). “Setelah dibahas lebih dalam, BPKD juga terlalu luas. Jadi Dinas Pelayanan Pajak  tetap dipertahankan. Namun hanya satu sudin di masing-masing wilayah. Saat ini kan dua sudin,” sambungnya.
Khusus Dinas Pekerjaan Umum dijadikan dua dinas menjadi Dinas Bina Marga dan Dinas Tata Air. “Dijadikan dua dinas karena bidang tugasnya terlalu luas,” tandasnya.
PUNGLI
Triwisaksana, Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, mengatakan masalah tersebut segera dibahas. Penggabungan Dinas P2B ke Dinas Penataan Kota  harus mampu menghapus pungutan liar (Pungli). “Selama ini, pungli di bidang perizinan ini sangat  kental sekali. Banyak pengaduan warga menyangkut pungli perizinan di P2B,” tegasnya.
Sementara itu, Didi O Affandi, Direktur Eksekutif LSM Kasta, mengatakan alih-alih ingin melakukan perampingan, peleburan ini dikhawatirkan justru rawan terjadi penyalahgunaan wewenang karena fungsi perencanaan, pengeluaran izin sekaligus pengawasan ada di satu meja.

Sumber :
Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar