Kementerian Dalam Negeri belum menerima berkas permohonan cuti Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Didik Suprayitno, mengatakan, permohonan cuti itu belum diterima hingga sore ini. “Hingga saat ini belum kami terima permohonan cuti tersebut,” kata Didik kepada Tempo, Jumat, 2 Mei 2014.
Jokowi yang menjadi calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) direncanakan mulai cuti dari pekerjaannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 18 Mei 2014, atau saat proses pendaftaran calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum. Cuti tersebut digunakan untuk kondolidasi dan kampanye.
Menurut Didik, permohonan cuti kepala daerah yang akan maju dalam pemilihan presiden sudah diatur dalam undang-undang. Aturan itu mengharuskan setiap kepala daerah harus mengajukan izin paling lambat tujuh hari sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan calon presiden yang bisa mengikuti pemilihan. Didik mengatakan, izin itu nantinya ditujukan kepada presiden melalui Kementerian Dalam Negeri.
Adapun setelah cuti diajukan, proses masih menunggu izin dari presiden. Jika diizinkan, maka kepala daerah itu bisa dibebastugaskan sementara dari jabatan strukturalnya untuk sementara waktu. Nantinya roda pemerintahan daerah itu akan diserahkan kepada wakil kepala daerah yang ditunjuk presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
“Jadi (kalau Jokowi cuti) nanti wakilnya (Basuki Tjahaja Purnama) yang akan memimpin Jakarta sebagai pelaksana tugas,” kata Didik. Namun, Didik menyatakan jika proses pengurusan izin itu tidak akan memakan waktu panjang. “Dalam satu hari bisa selesai perizinan cuti itu,” ujar dia melanjutkan. [Dimas Siregar/tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar