Kejaksaan Agung menyatakan sampai sekarang belum perlu memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013 yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan, setiap hasil pemeriksaan oleh penyidik akan dievaluasi untuk menentukan ada keterlibatan pihak lain.
"Kemudian kita tindaklanjuti. Jadi setiap hasil pemeriksaan oleh penyidik itu dievaluasi," kata Basrief di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya belum mengarah untuk memeriksa Jokowi. "Saya kira secara detail nanti Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) bisa menjelaskannya," katanya.
Dia mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi sampai sekarang masih berlanjut. "Jadi belum sampai ke situ (pemeriksaan Jokowi)," katanya.
Basrief juga menegaskan sampai saat ini tidak ditemukan keterlibatan "orang atas" dalam kasus itu.
Udhar ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
"UP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi kepada Antara di Jakarta, Senin.
Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru lainnya berinisial P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).
"Penetapan dua tersangka baru itu, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Untung.
Dengan demikian sudah ada empat tersangka dalam kasus ini, selain dua orang itu, juga ada DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta). [antara]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar