Jumat, 16 Mei 2014

Mekanisme Penonaktifan Jokowi

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan resmi diberhentikan sementara dari jabatannya ketika Komisi Pemilihan Umum menetapkan dia sebagai calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sah.
"Untuk menjadi non aktif tentu ada tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tanggapan itu setelah yang bersangkutan (Jokowi) dinyatakan lolos sebagai calon presiden oleh KPU," kata Gamawan di kantornya, Jumat (16/5/2014).
Setelah KPU itu,  mantan Wali Kota Surakarta itu kembali mengajukan izin kepada Presiden Yudhoyono untuk dinonaktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Baru kemudian terbit SK (Surat Keputusan) non aktif dari Presiden. Jadi kemarin yang disampaikan itu baru izin saja, tetapi implikasi izin terkait kapan non aktifnya, itu akan ada suratnya lagi," jelas Gamawan.
Sebelumnya, Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menemui Mendagri untuk membahas pelimpahan wewenang berhubungan dengan  rencana non aktif Jokowi dalam rangka pencapresan.
"Setelah menghadap Pak Presiden, saya menghadap Pak Menteri Dalam Negeri dalam rangka penonaktifan saya. Sudah dijelaskan oleh beliau (Mendagri) tugas-tugas Pak Wagub apa saja setelah saya non-aktif," kata Jokowi usai bertemu Mendagri.
PDIP, bersama mitra-mitra koalisinya, resmi mengusung Jokowi sebagai calon presiden untuk Pemilu Presiden 9 Juni mendatang, namun sebelum itu Jokowi harus meminta izin cuti dan diberhentikan sementara oleh Presiden.
KPU akan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 18-20 Mei di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat.  Pada 31 Mei KPU menetapkan nama-nama peserta Pilpres.  [antara]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar