Rencana pencapresan memaksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengambil cuti panjang. Selama Jokowi cuti berkampanye dan menjalani Pemilu Presiden, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akan menggantikan posisi Jokowi dan menjadi pelaksana harian (Plh) Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, Basuki menjadi Plh, bukan Pelaksana Tugas (Plt).
Sehingga
pria yang biasa disapa Ahok ini tidak dapat mengambil kebijakan
strategis. DIjelaskan Made, jabatan Plt diemban jika pejabat
definitifnya berhalangan secara permanen.
"Tapi kalau sementara
ya menjadi Plh, menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak
permanen," kata Made, saat ditemui wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta,
Rabu (7/5/2014).
Made mengatakan, sistem pemerintahan di Pemprov
DKI tidak akan terganggu ketika ibukota tidak memiliki Gubernur.
Dikatakan Made, Jokowi bersama Basuki akan terus saling berkomunikasi
Made menjelaskan, BKD DKI telah memproses surat cuti kampanye Jokowi.
BKD
DKI melanjutkan surat cuti tersebut kepada protokoler atau Biro Kepala
Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI. Kemudian, dari Biro
KDH dan KLN ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
dan selanjutnya ke Presiden RI.
Menurut Made, Jokowi mengajukan
izin cuti mulai hari pertama pendaftaran calon presiden, pada
(18/5/2014) mendatang. Sebelumnya, Ahok mengatakan, selama Jokowi cuti,
ia dapat mengambil keputusan strategis dan non strategis sesuai izin
Presiden. Basuki berpedoman pada peraturan pemerintah (PP) nomor 49
tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP nomor 6 tahun 2005 tentang
pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan
wakil kepala daerah. [Ahmad Sabran/tribunnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar