Rabu, 07 Mei 2014

Komitmen Jokowi Beri Keringanan PBB Dinilai Tepat

Warga DKI Jakarta yang merasa tidak mampu atas kenaikan Pajak Bumi dan Pembangunan (PBB) pasca dinaikkannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) disarankan tidak panik.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah berkomitmen memberi keringanan kepada warga yang merasa keberatan terhadap kenaikan PBB dengan naiknya NJOP hingga 240 persen.
"Itu sudah tepat memberikan keringanan bagi yang tidak mampu. Dan agar itu tidak dipolitisir, baiknya soal keringanan itu juga disosialisasikan karena banyak juga orang kaya dengan rumah besar dan mobil mewah enggan pajaknya naik," kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI) Andrinof A Chaniago, di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Menurut Andrinof, kebijakan menaikkan NJOP wajar untuk menyesuaikan harga pasar atau jual beli tanah dan property di Jakarta. Yang terpenting, dari kebijakan itu masyarakat yang tidak mampu tak terbebani.
"Di situlah Pemprov DKI Jakarta bisa memilah agar masyarakat tak mampu tidak terbebani. Masyarakat yang faktanya keberatan karena dari segi ekonomi lemah, tentu sesuai instrumen yang ada harus diberikan keringanan. Tetapi jangan sampai mereka dari orang kaya yang mengajukan keringanan bisa lolos, harus selektif," tegasnya.
Lebih lanjut, Andrinof menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Jokowi melalui instrumennya lebih masif mensosialisasikan keringanan PBB bagi yang tidak mampu.
Jika sosialisasinya kurang, bisa jadi akan ada kelompok tertentu yang dari segi ekonomi cukup mampu memanfaatkan masyarakat yang benar-benar keberatan untuk mempolitisir seperti demo penolakan atas kenaikan NJOP.
Terkait dengan hal itu, Jokowi sebelumnya sudah mengatakan akan memberi keringanan kepada warga yang merasa keberatan terhadap kenaikan PBB akibat naiknya NJOP hingga 240%.
"Kalau masih kaget, kita berikan keringanan. Kan wewenang gubernur memberi keringanan," kata Jokowi.
Jokowi tak memungkiri adanya keluhan dari masyarakat dengan ditetapkannya kebijakan tersebut. Namun, kata dia, harus diakui juga bahwa terdapat jarak atau perbedaan yang sangat jauh antara NJOP dengan harga pasar.
Misalnya tanah yang dengam NJOP Rp 1 juta bisa saja menjadi Rp 15 juta jika disesuaikan dengan harga pasar. Karena NJOP DKI selama 4 tahun terakhir tak pernah dinaikkan sedangkan harga pasar terus melonjak.
Adapun untuk mengajukan keringanan, warga dapat datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat dengan membawa persyaratan. Warga akan diminta mengisi form yang nantinya dicek terlebih dulu oleh petugas apakah layak menerima keringanan PBB atau tidak. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan.  [beritasatu]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar