Warga DKI Jakarta yang merasa tidak mampu atas kenaikan Pajak Bumi
dan Pembangunan (PBB) pasca dinaikkannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
disarankan tidak panik.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sudah berkomitmen memberi
keringanan kepada warga yang merasa keberatan terhadap kenaikan PBB
dengan naiknya NJOP hingga 240 persen.
"Itu sudah tepat memberikan keringanan bagi yang tidak mampu. Dan
agar itu tidak dipolitisir, baiknya soal keringanan itu juga
disosialisasikan karena banyak juga orang kaya dengan rumah besar dan
mobil mewah enggan pajaknya naik," kata Pengamat Kebijakan Publik dari
Universitas Indonesia (UI) Andrinof A Chaniago, di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Menurut Andrinof, kebijakan menaikkan NJOP wajar untuk menyesuaikan
harga pasar atau jual beli tanah dan property di Jakarta. Yang
terpenting, dari kebijakan itu masyarakat yang tidak mampu tak
terbebani.
"Di situlah Pemprov DKI Jakarta bisa memilah agar masyarakat tak
mampu tidak terbebani. Masyarakat yang faktanya keberatan karena dari
segi ekonomi lemah, tentu sesuai instrumen yang ada harus diberikan
keringanan. Tetapi jangan sampai mereka dari orang kaya yang mengajukan
keringanan bisa lolos, harus selektif," tegasnya.
Lebih lanjut, Andrinof menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Jokowi
melalui instrumennya lebih masif mensosialisasikan keringanan PBB bagi
yang tidak mampu.
Jika sosialisasinya kurang, bisa jadi akan ada kelompok tertentu yang
dari segi ekonomi cukup mampu memanfaatkan masyarakat yang benar-benar
keberatan untuk mempolitisir seperti demo penolakan atas kenaikan NJOP.
Terkait dengan hal itu, Jokowi sebelumnya sudah mengatakan akan
memberi keringanan kepada warga yang merasa keberatan terhadap kenaikan
PBB akibat naiknya NJOP hingga 240%.
"Kalau masih kaget, kita berikan keringanan. Kan wewenang gubernur memberi keringanan," kata Jokowi.
Jokowi tak memungkiri adanya keluhan dari masyarakat dengan
ditetapkannya kebijakan tersebut. Namun, kata dia, harus diakui juga
bahwa terdapat jarak atau perbedaan yang sangat jauh antara NJOP dengan
harga pasar.
Misalnya tanah yang dengam NJOP Rp 1 juta bisa saja menjadi Rp 15
juta jika disesuaikan dengan harga pasar. Karena NJOP DKI selama 4 tahun
terakhir tak pernah dinaikkan sedangkan harga pasar terus melonjak.
Adapun untuk mengajukan keringanan, warga dapat datang langsung ke
kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat dengan membawa
persyaratan. Warga akan diminta mengisi form yang nantinya dicek
terlebih dulu oleh petugas apakah layak menerima keringanan PBB atau
tidak. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal
pengajuan permohonan. [beritasatu]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar