Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) dipastikan tidak bisa mengambil dan memutuskan kebijakan-kebijakan strategis di ibu kota selama Gubernur Jokowi cuti. Sebab sesuai aturan yang berlaku, untuk menjadi plt, gubernur sebelumnya berhalangan secara permanen.
"Kalau di pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pelaksana tugas (Plt) itu jika pejabatnya berhalangan secara permanen. Tapi kalau menjadi Plh ini hanya menggantikan jabatan sesuai jadwal yang ada dan tidak permanen," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (7/5/2014).
Namun demikian, kata Made, roda pemerintahan di DKI Jakarta dipastikan tidak akan terganggu bila ditinggal cuti Jokowi yang akan fokus menghadapi Pilpres 2014 nanti. Sebab, kata Made, Jokowi dan Ahok tetap saling komunikasi.
Lebih lanjut Made menambahkan, surat cuti kampanye Jokowi disampaikan ke protokoler atau Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI. Kemudian, dari Biro KDH dan KLN akan ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan selanjutnya ke Presiden RI.
"Yang saya tahu, tanggal cutinya dimulai pas tanggal dimulainya pendaftaran (capres) ke KPU. Cutinya menyesuaikan dengan jadwal saja," jelas Made.
Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bakal mengambil cuti menjelang pendaftaran capres dan cawapres 2014. Selama Jokowi cuti untuk kampanye, secara totalitas Ahok yang bakal menggantikan sementara posisi Jokowi sebagai pelaksana harian (Plh) gubernur. [lia/merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar