Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mudzakkir yang juga merupakan kader PKS, mengkritisi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi terkait duplikasi anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Menurutnya, duplikasi terjadi karena gubernur yang akrab disapa Jokowi itu tidak bisa mengontrol anggaran.
"Jika terjadi duplikasi, jelas manajemen anggaran sangat buruk. Pimpinan yang bertanggung jawab tidak profesional," kata Mudzakkir melalui siaran pers di Jakarta, Senin (21/4/2014).
Sikap tidak profesional Jokowi semakin terlihat ketika calon presiden (capres) dari PDIP itu tidak memberi sanksi kepada oknum-oknum yang bertanggung jawab.
Mudzakkir menegaskan, penanggung jawab anggaran Disdik DKI harus diberi sanksi administrasi.
"Diberhentikan atau dipindahkan ke bagian lain sebagai bentuk sanksi," tegasnya.
Meski begitu, Mudzakir menilai langkah Jokowi yang tidak membawa masalah ini ke ranah pidana sudah tepat. Pasalnya, anggaran bodong tersebut belum digunakan.
"Sebaiknya tidak dijadikan perkara korupsi, karena belum sempurna untuk dijadikan perkara korupsi," imbuhnya.
Seperti diberitakan, duplikasi anggaran Rp 700 miliar dan mark up harga Rp 500 miliar di Disdik DKI Jakarta memiliki potensi korupsi. Jokowi tidak melaporkannya ke ranah hukum karena dana yang dimaksud belum digunakan. Namun, tidak ada satu pun anak buahnya di Disdik DKI yang diberi sanksi atau dimintai pertanggungjawaban atas potensi korupsi tersebut. [dil/jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar