Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) sebaiknya memberikan sanksi pada pengguna anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) DKI, setelah ditemukan adanya duplikasi anggaran sebesar Rp 700 miliar dan mark up anggaran sebesar Rp 500 miliar.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, menjelaskan indikasi korupsi pada kasus di Disdik DKI perlu diperjelas. Jika terjadi duplikasi anggaran, maka menurutnya manajemen anggaran sangat buruk.
"Jika terjadi duplikasi, jelas manajemen anggaran sangat buruk. Pimpinan yang bertanggung jawab tidak profesional. Sebaiknya perlu dikenakan sanksi," ujar Mudzakkir lewat pesan singkatnya, Senin (21/4/2014).
"Adanya indikasi penyalahgunaan uang negara yang sengaja diduplikasi, sebaiknya penanggungjawab anggaran di bidang yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi. Diberhentikan atau dipindahkan ke bagian lain sebagai bentuk sanksi," lanjutnya.
Mudzakkir memandang kasus duplikasi dan mark up anggaran di Disdik DKI belum sempurna untuk dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi karena anggaran tersebut belum digunakan. Namun menurutnya tetap perlu dikenakan sanksi administrasi pada pimpinan pengguna anggaran tersebut.
"Terhadap pimpinan yang ikut memerintahkan anggaran, perlu dikenakan sanksi administrasi. Sebaiknya tidak dijadikan perkara korupsi, karena belum sempurna untuk dijadikan perkara korupsi," imbuhnya.[tribunnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar