Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung pernyataan Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak terlalu mempersoalkan penggelembungan (mark-up) anggaran sebesar Rp700 miliar di Dinas Pendidikan DKI. Pendapat yang mengatakan Pemprov DKI harus membawanya ke ranah hukum, tidak bisa dilakukan.
Ahok menyebutkan, mark-up dan duplikasi item anggaran tak bisa dibawa ke ranah hukum karena belum ada kerugian negara yang tercipta atau terindikasi praktik korupsi.
Bahkan, jika dikatakan sebagai penyimpangan, Disdik DKI juga tak bisa disalahkan. Hal ini sangat bertentangan dengan pendapat kader PKS, Prof Mudzakkir.
"Karena belum ada kerugian. Korupsi terjadi kan kalau ada kerugian. Kalau dugaan penyimpangan, tidak ada penyimpangan kok. Kan cuma menganggarkan, cuma menganggarkannya lebih," ujarnya di Balai kota Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2014).
Pria yang akrab dipanggil Ahok itu menyebutkan, penggelembungan ini bisa diatasi dengan optimalisasi anggaran melalui e-budgeting. Anggaran yang dinilai tidak besar atau salah tempat bisa dikunci oleh Pemprov DKI.
"Jadi, jangan salahkan Pak Jokowi yang tidak mau bawa hal ini ke ranah hukum. Karena memang tidak ada yang salah," tambah Ahok.
Sebelumnya, hal senada diucapkan Jokowi, beberapa waktu lalu. "Kan sekarang bisa kita lock (kunci-red). Jadi itu (anggaran) belum digunakan, makanya tidak perlu dibawa ke ranah hukum," ujar Jokowi.
Apalagi, kata Gubernur, Disdik DKI telah mengembalikan Rp700 miliar ke kas daerah. Anggaran tersebut akan diajukan untuk kegiatan lain dalam APBD Perubahan.[Jco/metrotvnews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar