Anak Buah Prabowo yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru, yang mengawal Joko Widodo (Jokowi) saat Pilkada DKI 2012, merasa keberatan dengan keputusan PDIP mencapreskan orang nomor satu di ibu kota itu. Mereka pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan gugatan ini berharap Jokowi kembali untuk benahi Jakarta," ujar anggota Tim Advokasi Jakarta Baru, Ade Dwi Kurnia usai mengajukan gugatan di PN Jakpus, Rabu (19/3/2014).
Ade menuturkan, pada dasarnya kinerja Jokowi sangatlah bagus selama memimpin Jakarta. Namun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus ditangani Jokowi dalam membenahi Jakarta.
"Ada sembilan kontrak politik yang ditandatangani Jokowi dan belum semua dikerjakan. Dengan nyapres, jelas melanggar hukum kontrak politik," katanya.
Ade menambahkan, sikap Jokowi untuk berhenti sebagai gubernur sebelum merealisasikan program yang ada dalam kontrak politik sangatlah tidak patut. "Salah satu contoh tandatangan bersama-sama organisasi yang bernama Serikat Rakyat Miskin Indonesia," katanya.
Dia berharap pengadilan menyatakan Jokowi bersalah telah melanggar perbuatan melawan hukum. "Lalu menghukum Jokowi untuk terus melaksanakan tugasnya sebagai gubernur DKI Jakarta hingga masa akhir jabatannya," tuturnya.
Sumber :
Saya sangat senang dgn pribadi jokowi.. sebagai warga jakarta saya jg mau jokowi jd presiden.. tetapi bukan tahun ini.. melainkan 2019.. saya berharap jokowi mau berkomitmen utk menyelesaikan janjinya membenahi jakarta yang masih kurang baik.. tks
BalasHapus