Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Irman Putra Sidin, mengatakan gugatan yang dilayangkan tim advokasi Jakarta Baru terhadap Joko Widodo (Jokowi) sebagai upaya menghambat pencalonan presiden Gubernur DKI tersebut. Menurut dia, gugatan perdata itu bisa saja dilakukan untuk menjegal Jokowi.
"Meski saat ini belum ada calon presiden yang resmi, ya, karena Komisi Pemilihan Umum belum menetapkan capres resmi," kata Irman saat dihubungi Tempo, Rabu (19/3/2014).
"Bisa saja mereka memang menggugat secara perdata karena Jokowi melanggar kontrak politik." Jokowi resmi dicalonkan sebagai presiden oleh PDI Perjuangan.
Irman mengatakan, secara perdata gugatan itu bisa dilayangkan oleh tim advokasi Jakarta Baru terhadap Jokowi. Apalagi jika ada kontrak politik antara Jokowi dan tim tersebut, anak buah Prabowo yang mengklaim pernah memenangkan Jokowi dan pasangannya, Basuki Tjahaha Purnama (Ahok), pada pemilihan Gubernur DKI pada 2012.
Sebelumnya, tim advokasi Jakarta Baru menggugat Jokowi atas pencalonannya sebagai presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menilai, sebelum maju sebagai calon presiden, Jokowi harus memenuhi janjinya kepada warga Jakarta dengan cara menuntaskan masa jabatannya selama satu periode, atau lima tahun. Jika menjadi calon presiden, Jokowi dianggap melanggar janjinya.
Sumber :
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar